TikTok Gugat Pemerintah AS demi Gagalkan Pemblokiran
TikTok menggugat pemerintah AS demi menghentikan undang-undang yang melarang aplikasinya hadir di pasar Paman Sam.
Melansir Engadget pada Selasa (7/5), TikTok menekankan upaya pemaksaan atas pelarangan aplikasinya tidak konstitusional, sehingga gugatan diajukan terhadap pemerintah federal.
Dalam gugatannya, TikTok mengklaim bahwa 'Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing' hanya upaya untuk mendivestasi bisnisnya dari ByteDance, yang mana hal tersebut tidak mungkin untuk dilakukan.
Lihat Juga : |
"Mereka mengklaim bahwa undang-undang tersebut bukanlah larangan karena memberikan pilihan kepada ByteDance: mendivestasi bisnis TikTok di AS atau ditutup," bunyi gugatan tersebut.
"Namun kenyataannya, tidak ada pilihan. 'Divestasi yang memenuhi syarat' yang diminta oleh Undang-undang untuk memungkinkan TikTok terus beroperasi di Amerika Serikat adalah hal yang tidak mungkin dilakukan: tidak secara komersial, tidak secara teknologi, tidak secara hukum."
Selain itu, dalam gugatannya, TikTok juga melontarkan argumen bahwa dugaan risiko keamanan nasional yang ditimbulkan oleh aplikasinya tidak terbukti sama sekali.
"Undang-undang tersebut tidak mengartikulasikan ancaman apa pun yang ditimbulkan oleh TikTok..."
"Bahkan pernyataan dari masing-masing Anggota Kongres dan laporan komite kongres hanya menunjukkan kekhawatiran tentang kemungkinan hipotesis bahwa TikTok dapat disalahgunakan di masa depan, tanpa menyebutkan bukti spesifik," menurut gugatan tersebut.
Namun demikian, TikTok masih tetap memberikan upaya komunikasi dengan perjanjian yang menyatakan bahwa pihaknya menyetujui opsi penutupan yang memberi pemerintah wewenang untuk menangguhkan TikTok di Amerika Serikat.
Syaratnya, hanya jika perusahaan terbukti melanggar ketentuan perjanjiannya atau membocorkan data yang berbahaya.
Pengajuan gugatan ini akan menjadi langkah awal TikTok untuk tetap bisa bertahan di pasar Amerika. Meskipun, proses gugatannya kemungkinan akan memakan waktu lama mengingat undang-undang pelarangan TikTok sudah disahkan sejak bulan lalu.
Berdasarkan UU tersebut, TikTok diberikan waktu hingga satu tahun untuk memisahkan diri dari perusahaan induk China, ByteDance. Kalau tidak, platform video pendek ini akan menghadapi larangan di toko aplikasi AS.
(rni/arh)Terkini Lainnya
-
Uang Kuliah Naik 100 Persen, Ratusan Mahasiswa Desak Rektor USU Mundur
-
Mensos Risma Klaim Tak Ada Tawaran Maju di Pilkada DKI dan Jatim
-
Mahfud: Pola Kecurangan Pemilu Libatkan Aparat Terjadi Lagi Sejak 2019
-
Berapa Jumlah Kementerian di Negara dengan Angka Populasi Tinggi?
-
Jet Tempur F-16 Singapura Jatuh usai Lepas Landas
-
AS Setop Pengiriman Bom ke Israel usai Rafah Diserbu
-
Jokowi Klaim Harga Beras dan Cabai Turun Usai Blusukan ke Karawang
-
BTN Buka Suara soal Uang Nasabah Hilang
-
IHSG Jatuh ke 7.088 Jelang Libur Panjang
-
Media Korea Sorot Jurang Kekuatan Indonesia dan Guinea U-23
-
Bek Guinea: Demi Sejarah, Indonesia Harus Kami Kalahkan
-
PSSI Prihatin 3 Pemain Malaysia Diserang Orang Tak Dikenal
-
NASA Bagikan Momen 'Tersedot' ke Dalam Lubang Hitam Raksasa
-
10 Hp Paling Laku Dunia di Awal 2024, Tak Ada Merek China
-
Alasan Wilayah Indonesia Rawan Gangguan Sinyal Satelit
-
Hyundai Ioniq 5 dan 6 Ditarik dari Tangan Konsumen di Indonesia
-
Mitsubishi Pajero Sport Elite dan Xpander Cross Elite Meluncur di RI
-
Viral Ban LCGC Sigra Digasak Maling saat Parkir di Mal ITC Cempaka Mas
-
Sinopsis Kingdom of the Planet of the Apes, Era Baru Peradaban Kera
-
Rizky Febian Disebut Menangis Kala Pengajian Jelang Menikah
-
Pemeran Kevan Lannister di GoT, Ian Gelder Meninggal Dunia
-
FOTO: Berburu Merch BTS di Pop-up Store MONOCHROME Jakarta
-
Jangan Lupa Besok ke BTS Pop-Up Store Jakarta, Obati Kangen Para Army
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso