yoldash.net

TikTok Gugat Pemerintah AS demi Gagalkan Pemblokiran

UU di AS memaksa ByteDance menjual TikTok jika tak mau diblokir. Perlawanan balik lewat pengadilan pun ditempuh.
Ilustrasi. TikTok menggugat Pemerintah AS imbas UU yang memaksanya divestasi. (AFP/LIONEL BONAVENTURE)

Jakarta, Indonesia --

TikTok menggugat pemerintah AS demi menghentikan undang-undang yang melarang aplikasinya hadir di pasar Paman Sam.

Melansir Engadget pada Selasa (7/5), TikTok menekankan upaya pemaksaan atas pelarangan aplikasinya tidak konstitusional, sehingga gugatan diajukan terhadap pemerintah federal.

Dalam gugatannya, TikTok mengklaim bahwa 'Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing' hanya upaya untuk mendivestasi bisnisnya dari ByteDance, yang mana hal tersebut tidak mungkin untuk dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka mengklaim bahwa undang-undang tersebut bukanlah larangan karena memberikan pilihan kepada ByteDance: mendivestasi bisnis TikTok di AS atau ditutup," bunyi gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Namun kenyataannya, tidak ada pilihan. 'Divestasi yang memenuhi syarat' yang diminta oleh Undang-undang untuk memungkinkan TikTok terus beroperasi di Amerika Serikat adalah hal yang tidak mungkin dilakukan: tidak secara komersial, tidak secara teknologi, tidak secara hukum."

Selain itu, dalam gugatannya, TikTok juga melontarkan argumen bahwa dugaan risiko keamanan nasional yang ditimbulkan oleh aplikasinya tidak terbukti sama sekali.

"Undang-undang tersebut tidak mengartikulasikan ancaman apa pun yang ditimbulkan oleh TikTok..."

"Bahkan pernyataan dari masing-masing Anggota Kongres dan laporan komite kongres hanya menunjukkan kekhawatiran tentang kemungkinan hipotesis bahwa TikTok dapat disalahgunakan di masa depan, tanpa menyebutkan bukti spesifik," menurut gugatan tersebut.

Namun demikian, TikTok masih tetap memberikan upaya komunikasi dengan perjanjian yang menyatakan bahwa pihaknya menyetujui opsi penutupan yang memberi pemerintah wewenang untuk menangguhkan TikTok di Amerika Serikat.

Syaratnya, hanya jika perusahaan terbukti melanggar ketentuan perjanjiannya atau membocorkan data yang berbahaya.

Pengajuan gugatan ini akan menjadi langkah awal TikTok untuk tetap bisa bertahan di pasar Amerika. Meskipun, proses gugatannya kemungkinan akan memakan waktu lama mengingat undang-undang pelarangan TikTok sudah disahkan sejak bulan lalu.

Berdasarkan UU tersebut, TikTok diberikan waktu hingga satu tahun untuk memisahkan diri dari perusahaan induk China, ByteDance. Kalau tidak, platform video pendek ini akan menghadapi larangan di toko aplikasi AS.

[Gambas:Video CNN]

(rni/arh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat