DPR AS Loloskan UU untuk Blokir TikTok
![DPR AS Loloskan UU untuk Blokir TikTok Rancangan undang-undang ini memungkinkan AS memblokir aplikasi TikTok dengan satu syarat.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2020/09/01/ilustrasi-tiktok-6_169.jpeg?w=650&q=90)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang yang mengatur mengenai aplikasi media sosial TikTok, Rabu (13/3). Apa dampaknya buat TikTok?
RUU ini memberikan waktu sekitar enam bulan kepada pemilik TikTok, ByteDance, untuk menjual aset-aset AS dari aplikasi video pendek tersebut. AS bakal memblokir TikTok apabila tidak mematuhi aturan tersebut.
"Ini adalah masalah keamanan nasional yang kritis. Senat harus mengambil langkah ini dan meloloskannya," kata anggota DPR dari Partai Republik Steve Scalise dalam cuitannya di X (sebelumnya Twitter), mengutip Reuters, Rabu (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasib TikTok, yang digunakan oleh sekitar 170 juta orang Amerika, telah menjadi isu utama di Washington. Para anggota parlemen mengatakan mereka menerima banyak sekali telepon dari para remaja pengguna TikTok yang menentang undang-undang tersebut.
ADVERTISEMENT
Sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan bahwa "kami ingin melihat Senat mengambil tindakan cepat."
CEO TikTok Shou Zi Chew dalam sebuah video merepons lolosnya rancangan undang-undang tersebut. Menurut dia regulasi ini "akan menyebabkan pelarangan TikTok di Amerika Serikat dan akan mengambil miliaran dolar dari kantong para kreator dan bisnis kecil. Ini akan membahayakan 300.000 pekerjaan di Amerika."
Dia menambahkan perusahaan tidak akan "berhenti berjuang" dan akan menggunakan hak-hak hukumnya untuk mencegah pemblokiran TikTok dari AS.
Ini merupakan langkah terbaru dari serangkaian upaya AS menanggapi kekhawatiran keamanan nasional dari ancaman China.
Iklim politik semakin mendukung RUU tersebut. Presiden Joe Biden mengatakan pekan lalu bahwa ia akan menandatangani RUU tersebut.
Kementerian Luar Negeri Cina mengkritik undang-undang tersebut, dengan alasan "meskipun AS tidak pernah menemukan bukti bahwa TikTok merupakan ancaman bagi keamanan nasional AS, AS tidak pernah berhenti mengincar TikTok."
Lolosnya RUU mengenai TikTok ini terjadi hanya lebih dari seminggu sejak diusulkan. DPR AS tercatat hanya satu kali menggelar rapat dengar pendapat dengan sedikit perdebatan sebelum RUU ini lolos.
Sejumlah pengguna TikTok berunjuk rasa di luar Gedung Kongres sebelum pemungutan suara. Perusahaan membayar biaya perjalanan mereka ke Washington dan akomodasi, kata juru bicara TikTok.
Masih belum jelas apakah China akan menyetujui penjualan atau apakah aset-aset TikTok di AS dapat didivestasikan dalam waktu enam bulan.
Jika ByteDance gagal melakukannya, aplikasi mereka akan dianggap ilegal oleh toko aplikasi seperti App Store dan Google Playstore.
(tim/dmi)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
AS Segera Larang Penggunaan TikTok Secara Nasional
TikTok Diduga Masih Langgar Aturan, Kominfo Potensial Blokir?
Pakai Jurus Baru, TikTok Klaim Beri 'Kue' Lebih Gede ke Kreator Konten
Instagram Juara Download Global, Kalahkan TikTok hingga CapCut
Diusir, Pasukan AS Mulai Kosongkan Pangkalan Militer di Niger
Hamas Siap Dialog Bebaskan Sandera Tanpa Damai Permanen dengan Israel
Hamas Setuju Proposal AS Soal Pembebasan Sandera Israel
VIDEO: Biden: Saya Akan Kalahkan Donald Trump Seperti di 2020