yoldash.net

AS Segera Larang Penggunaan TikTok Secara Nasional

Parlemen Amerika Serikat mengajukan rancangan undang-undang mengenai larangan secara nasional terhadap aplikasi TikTok.
Ilustrasi. Parlemen Amerika Serikat mengajukan rancangan undang-undang mengenai larangan secara nasional terhadap aplikasi TikTok. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Parlemen Amerika Serikat (AS) disebut menyetujui untuk mengajukan rancangan undang-undang mengenai larangan secara nasional terhadap aplikasi media sosial TikTok pada semua perangkat elektronik, Kamis (7/3).

Rancangan undang-undang ini akan melarang TikTok dari toko aplikasi di pasar AS dengan catatan terkecuali bila platform media sosial itu segera dipisahkan dari perusahaan induknya di Cina, ByteDance.

Jika disahkan, RUU ini akan memberikan waktu selama 165 hari kepada ByteDance, untuk menjual TikTok. Dan jika tidak dijual dalam waktu tersebut, maka TikTok akan menjadi ilegal bagi operator toko aplikasi seperti Apple dan Google.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini merupakan langkah yang agresif kepada TikTok sejak CEO perusahaan Shou Chew memaparkan bahwa aplikasi TikTok tidak mengancam warga AS.

ADVERTISEMENT

"Hari ini, kita akan mengambil langkah pertama dalam menciptakan undang-undang yang sangat diharapkan untuk melindungi warga Amerika dari ancaman yang ditimbulkan oleh aplikasi yang dikendalikan oleh lawan-lawan kita, dan untuk menyampaikan pesan yang sangat kuat bahwa AS akan selalu mempertahankan nilai-nilai dan kebebasan kita," kata Anggota Republik Washington, Cathy McMorris Rodgers, mengutip CNN.

RUU ini mendapat dukungan dari Anggota Republik Wisconsin, Mike Gallagher, Anggota Demokrat Illinois, Raja Krishnamoorthi dan Gedung Putih beserta Ketua Dewannya Mike Johnson.

Perlawanan TikTok

Saat ini, TikTok tengah melakukan perlawanan pada rancangan undang-undang tersebut. TikTok mencoba untuk menggerakkan basis pengguna mereka.

Beberapa pengguna TikTok menampilkan pop-up di aplikasi TikTok yang memperingatkan bahwa rancangan undang-undang ini mencabut hak konstitusional 170 juta orang Amerika untuk berekspresi secara bebas.

"Pengumuman ini akan merusak jutaan bisnis, menghancurkan mata pencaharian pencipta di seluruh negeri, dan menolak seniman memiliki audiens," bunyi pemberitahuan dalam pop up tersebut.

Selain kemungkinan menghalangi toko aplikasi dari menyediakan unduhan TikTok, rancangan undang-undang ini juga membatasi lalu lintas dari konten TikTok "layanan hosting internet," istilah yang luas yang mencakup berbagai industri termasuk "hosting file, hosting server nama domain, hosting cloud, dan hosting server virtual pribadi."

Takut penyadapan

Sejauh ini, pemerintah AS masih belum bisa menunjukkan bukti pemerintah Cina mengakses data pengguna TikTok di Amerika. Namun, hal ini tetap menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Amerika.

Upaya pelarangan TikTok sendiri sudah dimulai sejak pemerintahan Trump, yang menggunakan serangkaian perintah untuk memaksa toko aplikasi tidak menawarkan TikTok dan memaksa ByteDance untuk memisahkan perusahaan itu.

Namun, upaya tersebut harus terhenti karena tantangan hukum, meskipun itu memaksa TikTok untuk terlibat dalam negosiasi dengan pemerintah AS tentang bagaimana cara melindungi data pribadi warga Amerika.

Pembicaraan ini masih terus berlangsung, meskipun TikTok telah memindahkan data pengguna AS ke server yang berlokasi di AS dan dikendalikan oleh raksasa teknologi Oracle.

(rni/dmi)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat