yoldash.net

Menkominfo Rilis Surat Edaran Soal Etika AI, Di-backup UU ITE dan PDP

Meski tak mengikat, Surat Edaran Menkominfo tentang Etika AI masih didukung oleh UU ITE dan UU PDP yang kuat secara sanksi.
Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) dan Wamen Kominfo Nezar Patria (kanan) mengumumkan penerbitan Surat Edaran soal AI. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menerbitkan aturan etika tentang kecerdasan artifisial (AI) tanpa memuat sanksi bagi pelanggarnya.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang resmi diterbitkan pada Kamis (21/12).

"Kemarin pada tanggal 19 Desember 2023 Saya telah menandatangani surat edaran Menteri komunikasi dan Informatika nomor 9 tahun 2023 tentang etika kecerdasan artifisial," ucapnya, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat edaran ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan AI," lanjutnya.

Target SE ini adalah para pelaku usaha, baik pemerintahan dan swasta, berbasis AI.

ADVERTISEMENT

"Kami tujukan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI, pada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat," urainya.

Budi mengakui SE ini tak mengikat alias tanpa sanksi hukum bagi pelanggarnya.

"SE soal etika AI ini tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman sehingga AI tunduk pada peraturan seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi)," ucap dia.

Di tempat yang sama, Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, menjelaskan SE ini merupakan "imbauan yang sifatnya etik, harap pelaku usaha sektor privat merujuk pada aturan panduan etik yang dibuat surat edaran ini."

Misalnya, dia mencontohkan, prinsip akuntabilitas dan transparansi. "Gimana paling enggak declare ini produk generatif AI," ucapnya.

Meski begitu, Budi, yang juga menjabat Ketua Umum Projo ini, menyebut penerapan sanksi tetap memungkinkan lewat UU ITE dan UU PDP. 

"SE ini tidak mengikat secara hukum, tapi hanya mengatur secara etika, aku dia. "Kalau ditanya soal hukum, ya mengacu ke dua [UU] itu, PDP dan ITE."

Berikut beberapa ketentuan penting dalam Surat Edaran Menkominfo soal Etika AI ini:

Pemanfaatan teknologi Kecerdasan Artifisial "memperhatikan nilai Etika Kecerdasan Artifisial meliputi:"

1) Inklusivitas

Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.

2) Kemanusiaan

Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.

3) Keamanan

Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan kenyamanan setiap orang sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

4) Demokrasi

Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial tidak terbatas bagi setiap pengguna. Setiap pelaku usaha memiliki hak yang sama dalam memanfaatkan kemampuan Kecerdasan Artifisial untuk kepentingannya dengan tetap menjaga etika yang berlaku.

5) Transparansi

Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial perlu dilandasi dengan transparansi data yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan data dalam mengembangkan inovasi teknologi. Pelaku usaha dapat memberikan akses kepada pengguna yang berhak untuk mengetahui pemanfaatan data dalam pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial

6) Kredibilitas dan Akuntabilitas

Selain itu, ada juga ketentuan soal Pemanfaatan AI perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan keputusan dari informasi atau inovasi yang dihasilkan. Informasi yang dihasilkan melalui Kecerdasan Artifisial harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.

[Gambas:Video CNN]



(tim/arh)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat