Kominfo Pantau TikTok meski Belum Temukan Indikasi Mata-mata
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengaku belum menemukan indikasi TikTok menjadi alat mata-mata atau mengambil data berlebihan di Indonesia.
"Sejauh ini kita lihat dari konten memang kita belum menemukan konten yang termasuk misalnya dalam kategori mata-mata atau mengambil data secara berlebihan. Kita belum menemukan itu," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong kepada Indonesia.com, Selasa (28/3).
Sebelumnya, AS tengah getol-getolnya mencari alasan untuk memblokir TikTok. Usaha terbaru adalah mencecar CEO TikTok Shou Chew di Sidang Kongres AS.
Usman melanjutkan pihaknya tak secara khusus berfokus pada TikTok terkait potensi penyadapan atau aplikasi mata-mata.
"Bahwa ada perhatian khusus, iya, tetapi bukan berarti yang lain tidak kita kita perhatikan, semua kita perhatikan. Karena ada kasus-kasus di Amerika dan beberapa negara Asia juga melarang," tutur dia.
Menurutnya, Kominfo melakukan pemantauan dalam dua hal. Pertama, pemantauan dari sisi konten. Usman mengatakan ini biasanya terkait konten-konten yang dilarang, termasuk radikalisme, terorisme, pornografi.
"Kita kalau menemukan konten-konten yang dilarang langsung minta takedown ke platform," ujarnya.
Dalam hal pemantauan konten ini, Kominfo menyebut "sejauh ini kita lihat dari konten, memang kita belum menemukan konten yang termasuk misalnya dalam kategori mata-mata atau mengambil data secara berlebihan. Kita belum menemukan itu."
Kedua, lanjut Usman, pemantauan dari sisi pengelolaan. Ia mengatakan semua platform harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
"Kita pantau penyelenggaraannya apakah dia, misalnya, dalam menyelenggarakan sistem elektronik digunakan untuk kepentingan lain, kepentingan politik dan seterusnya," tutur dia.
"Kalau nanti kita menemukan ada penyelenggaraan atau pengelolaan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang, ya kita bisa kasih sanksi mulai teguran sampai pemblokiran," imbuhnya.
Lihat Juga : |
Aturan yang digunakan di antaranya adalah PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSE dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
"Misalnya, platform itu dalam menyelenggarakan sistem elektronik mengambil data secara berlebihan atau tidak melindungi data pribadi masyarakat misalnya, ya itu bisa kena sanksi walaupun UU PDP belum berlaku," urai dia.
Berarti sampai saat ini enggak ada potensi pemblokiran TikTok?
"Kita enggak bisa mengatakan seperti itu, kita tetap antisipasi dengan terus memperhatikan dan melakukan pemantauan. Jadi ada alert system yang harus terus kita bangun. Bukan cuman buat TikTok, tapi buat semua [platform]," tutup Usman.
(can/arh)Terkini Lainnya
Benarkah TikTok Mata-matai Pengguna?
Kominfo soal Video Jokowi Pecat Prabowo Secara Tak Hormat: Hoaks
China: AS Tak Bisa Buktikan TikTok Jadi Ancaman Keamanan
TikTok Ungkap Ancaman Pemerintah AS: Harus Dijual dari China
Medsos Influencer Saham Ahmad Rafif Sudah Diblokir Kominfo
Polda Sulsel Laporkan 108 Situs Judi Online untuk Diblokir
Demo di Kemkominfo, Mahasiswa Bawa Simbol 'Kartu Merah'
Jokowi Klaim Serangan ke Data Nasional Juga Terjadi di Negara Lain