yoldash.net

Afif Jadi Plt Ketua KPU Usai Hasyim Dipecat: Innalillahi dan Bismillah

Keputusan rapat pleno KPU RI menetapkan Mochammad Afifudin menggantikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU untuk sementara.
Afifudin jadi Plt Ketua KPU usai Hasyim Asy'ari terlibat asusila. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, Indonesia --

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengucapkan kalimat istirja dan thayyibah basmalah usai menerima keputusan rapat pleno KPU RI untuk menggantikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU secara sementara.

Afif mengatakan tugas yang diemban sebagai Plt. Ketua KPU RI bukan hal yang enteng dan memerlukan bantuan seluruh pihak.

"Dengan membaca Innalillahiwainnailaihiroji'un dan Bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPU Republik Indonesia," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu bukan hal yang mudah, tapi harus kita hadapi secara bersama-sama," sambungnya.

Afif menjelaskan KPU RI akan melakukan konsolidasi dan percepatan di seluruh jajaran KPU untuk menghadapi sejumlah tahapan Pilkada serentak 2024.

ADVERTISEMENT

Terlebih, kata dia, terdapat putusan MK terkait sengketa Pileg 2024 yang belum seluruhnya rampung dilaksanakan.

"Paling tidak yang akan kami lakukan adalah pertama menguatkan kembali konsolidasi internal kita, menghadapi satu tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, yang sebagian masih belum selesai," ujar dia.

Sebelumnya, pengumuman Afif sebagai Plt. Ketua KPU pengganti Hasyim dilakukan setelah seluruh jajaran komisioner KPU RI menggelar rapat pleno tertutup.

Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan keputusan itu disepakati seluruh jajaran KPU tanpa ada perbedaan pendapat.

"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi," kata Komisioner KPU August Mellaz.

Adapun DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy'ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).

(mab/DAL)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat