yoldash.net

Dasar Aturan Jokowi Bisa Terima Rumah Pensiun di Luar Jakarta

Presiden Jokowi diberikan rumah pensiun dengan luas tanah sekitar 12 ribu meter persegi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Standarnya diatur dalam Permenkeu
Presiden Jokowi diberikan rumah pensiun dengan luas tanah sekitar 12 ribu meter persegi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Standarnya diatur dalam Permenkeu (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, Indonesia --

Presiden Joko Widodo mendapatkan rumah pensiun dengan luas tanah sekitar 12 ribu meter persegi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Rumah itu mulai dibangun dan diperkirakan selesai tahun 2025.

Rumah itu menjadi pemberian negara kepada Jokowi yang hampir menuntaskan tugas kepresidenan. Pemberian merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.

"Kepada bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan kelengkapannya," bunyi pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81/2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan Atau Mantan Wapres mengatur rumah pensiun presiden tidak lebih dari Rp20 miliar. Namun, batasan itu dihapus melalui peraturan terbaru.

ADVERTISEMENT

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 mengatur rumah pensiun untuk presiden dan wakil presiden berluas maksimal 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.

Bila rumah yang dipilih berada di luar Jakarta, luas maksimal menyesuaikan harga tanah seluas 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.

Lokasi Colomadu merupakan pilihan Jokowi. Kementerian Sekretaris Negara mengaku tidak tahu-menahu alasan pemilihan lokasi tersebut.

"Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama melalui pesan singkat, Kamis (27/6).

Satya memastikan seluruh proses pemberian rumah pensiun Jokowi dilakukan sesuai aturan perundang-undangan. Dia mengatakan rumah itu bisa langsung ditempati Jokowi setelah proses pembangunan.

"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," ucap Satya.

Sebelumnya, pemerintah setempat mengumumkan pembangunan rumah pensiun Jokowi di Colomadu, Karanganyar. Rumah itu dipastikan sudah dibayar dan ditargetkan rampung tahun depan.

"Iya, awalnya dulu 9.000 meter persegi, sekarang luasnya 12 ribu berapa gitu, ada empat patok," ungkap Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, dikutip dari detikJateng, Rabu (26/6).

(dhf/bmw)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat