Dasar Aturan Jokowi Bisa Terima Rumah Pensiun di Luar Jakarta
![Dasar Aturan Jokowi Bisa Terima Rumah Pensiun di Luar Jakarta Presiden Jokowi diberikan rumah pensiun dengan luas tanah sekitar 12 ribu meter persegi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Standarnya diatur dalam Permenkeu](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/05/22/pembukaan-rakornas-wasin-2024-1_169.jpeg?w=650&q=90)
Presiden Joko Widodo mendapatkan rumah pensiun dengan luas tanah sekitar 12 ribu meter persegi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Rumah itu mulai dibangun dan diperkirakan selesai tahun 2025.
Rumah itu menjadi pemberian negara kepada Jokowi yang hampir menuntaskan tugas kepresidenan. Pemberian merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
"Kepada bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan kelengkapannya," bunyi pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81/2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan Atau Mantan Wapres mengatur rumah pensiun presiden tidak lebih dari Rp20 miliar. Namun, batasan itu dihapus melalui peraturan terbaru.
ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022 mengatur rumah pensiun untuk presiden dan wakil presiden berluas maksimal 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.
Bila rumah yang dipilih berada di luar Jakarta, luas maksimal menyesuaikan harga tanah seluas 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.
Lokasi Colomadu merupakan pilihan Jokowi. Kementerian Sekretaris Negara mengaku tidak tahu-menahu alasan pemilihan lokasi tersebut.
"Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama melalui pesan singkat, Kamis (27/6).
Satya memastikan seluruh proses pemberian rumah pensiun Jokowi dilakukan sesuai aturan perundang-undangan. Dia mengatakan rumah itu bisa langsung ditempati Jokowi setelah proses pembangunan.
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," ucap Satya.
Sebelumnya, pemerintah setempat mengumumkan pembangunan rumah pensiun Jokowi di Colomadu, Karanganyar. Rumah itu dipastikan sudah dibayar dan ditargetkan rampung tahun depan.
"Iya, awalnya dulu 9.000 meter persegi, sekarang luasnya 12 ribu berapa gitu, ada empat patok," ungkap Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, dikutip dari detikJateng, Rabu (26/6).
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Rekaman CCTV Kasus Afif Maulana Terhapus, Kapolda Sumbar Buka Suara
-
Buruh Terjun Demo di Patung Kuda, Polisi Kerahkan 1.389 Aparat
-
DKPP Gelar Sidang Putusan Etik Hasyim Terkait Dugaan Asusila Hari Ini
-
Bayi-bayi Negara Skandinavia Tidur di Luar Meski Udara Dingin, Kenapa?
-
Presiden Korsel Dimakzulkan sampai Gereja Meksiko Jual Lapak Surga
-
Kemenhub Kaji Usul Tarif Batas Tiket Pesawat Dihapus
-
Bos Varuna Tirta Ungkap Tak Pernah Diajak Bicara soal Pembubaran BUMN
-
Importir Kritik Ide Produk China Dipajaki 200 Persen: Larang Sekalian
-
Pesan Juara Olimpiade untuk Tim China yang Ditinggal Zhang Zhi Jie
-
Jeblok di Euro 2024, Ronaldo Dihujat seperti Anak Kecil Egois
-
Daftar 5 Pemain Keturunan di Timnas Indonesia U-19
-
Daftar Hp Tidak Bisa Pakai WA Juli 2024, Termasuk iPhone dan Samsung
-
Fakta-fakta Brain Cipher di Pembobolan PDNS 2, Motif Hingga Histori
-
Terduga Hacker PDNS Klaim Akan Kasih Kunci Data PDNS Gratis Hari ini
-
Syarat Mobil Hybrid Citroen Masuk Indonesia
-
Siapa Pesaing Vinfast VF 5, Mobil Listrik Harga Rp200 Jutaan?
-
Cara Mudah Perpanjang SIM Bulan Juli 2024 Tanpa Calo
-
Teka-teki Resep Rahasia Krabby Patty, Apa Saja?
-
Rekap House of the Dragon Season 2 Episode 3
-
Film Ariana Grande Wicked Maju ke 22 November, Duel Lawan Gladiator 2
-
5 Makanan Ini Ternyata Pantang Dikonsumsi Bersamaan dengan Pisang
-
Ini 7 Makanan Mengandung Kalsium Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso