Jemaah Haji Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi Kena Denda Rp26 Juta
Setelah rangkaian ibadah haji selesai, jemaah haji asal Indonesia mulai meninggalkan Tanah Suci. Ada sejumlah larangan terkait barang-barang yang dibawa jemaah, termasuk membawa air zamzam dalam koper.
Membawa air zamzam untuk orang-orang tercinta di Indonesia menjadi salah satu keinginan terbesar bagi jemaah haji. Namun, ada peraturan penerbangan yang membuat jemaah haji tidak bisa asal-asalan membawa air zamzam, terutama di koper bagasi.
Kepala Daker Bandara, Abdillah, mengimbau jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan. Jemaah tidak diperbolehkan membawa air zamzam dalam bentuk apa pun di dalam bagasi.
"Kami juga mengimbau kepada jemaah agar tidak membawa air zamzam. Ya, tentunya nanti akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran-pembongkaran tas jemaah pada saat melakukan check in naik pesawat," ujar Abdillah dalam rilis resmi HIMPUH.
Abdillah menjelaskan koper bagasi jemaah haji reguler akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Dia menyebut jemaah hanya boleh membawa dua tas.
"Barang yang boleh dibawa jemaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting. Tas bagasi berat 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat. Jadi tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut," ucap Abdillah.
Pemerintah Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air zamzam ke dalam koper. Jika terbukti membawa, selain dibongkar, jemaah haji juga akan didenda 6 ribu riyal atau setara Rp26 juta. Air Zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi.
Setiap jemaah haji penumpang Saudi Airlines dan Garuda Indonesia akan mendapatkan satu botol air zamzam (5 liter) yang dibagikan setibanya di Indonesia.
Berikut barang yang dilarang dibawa di tas bagasi dan tas jinjing jemaah:
1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun.
2. Uang cash lebih dari Rp100 juta (SAR 25.000).
3. Cairan, aerosol, gel.
4. Senjata, senjata api, senjata tajam.
5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin.
6. Barang yang mudah meledak atau terbakar.
Lihat Juga : |
7. Benda yang dapat melukai.
8. Produk hewan (dairy).
9. Makanan berbau tajam, dan.
10. Tanaman hidup dan produk tanaman.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Pemerintah Diminta Sigap Terhadap Aturan Baru Haji Khusus
234 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia
FOTO: Rombongan Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba di Tanah Air
DPR Kritik Keras Kemenag Soal Perubahan Komposisi Kuota Haji
Bos Garuda Minta Maaf ke Jemaah Haji soal 86 Delay Penerbangan
Fakta-fakta Ilmiah 'Keajaiban' Air Zamzam
Kajian Islam Bahasa Indonesia yang Selalu Ramai di Masjid Nabawi
Gowes Sampai Madinah, 2 Pesepeda Indonesia Disambut Jemaah