yoldash.net

Karen Agustiawan Lambai Tangan dan Peluk Keluarga Sebelum Sidang Vonis

Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan sempat melambaikan tangan dan memeluk keluarga yang hadir di sidang vonis.
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan sempat melambaikan tangan dan memeluk keluarga yang hadir di sidang vonis. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

Jakarta, Indonesia --

Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sempat melambaikan tangan dan memeluk keluarga yang hadir dalam sidang vonis.

Karen merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Ia akan menjalani sidang pengucapan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan Indonesia.com, Karen masuk ke dalam ruang sidang pukul 14.02 WIB.

Karen hadir dengan mengenakan kemeja lengan panjang bermotif garis-garis, celana panjang hitam, dan kerudung merah. Karen juga tampak membawa sebuah tas hitam polos di tangannya.

ADVERTISEMENT

Saat memasuki ruang siang, Karen terlihat melambaikan tangan kepada para pengujung sidang yang telah duduk di deretan bangku sebelah kiri.

Lalu, Karen melangkah ke barisan bangku sebelah kanan. Dia lalu berjabat tangan dengan beberapa perempuan.

Setelahnya, Karen juga memeluk beberapa perempuan yang berada di barisan itu. Tak hanya itu, tampak juga seorang pria mencium kening Karen.

Kemudian, Karen pun akhirnya duduk di bangku barisan sebelah kanan, di samping perempuan yang mengenakan kemeja bermotif bunga-bunga.

"(Yang datang keluarga) iya. Udah ya," ujar Karen sebelum sidang, Senin (24/6).



Karen sebelumnya dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara ini.

Selain itu, Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Jika Karen tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.

Tim jaksa KPK mengatakan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal ini mengatur mengenai kerugian negara.

Dalam surat dakwaan jaksa, Karen disebut merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Ia disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.

(pop/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat