Karen Agustiawan Lambai Tangan dan Peluk Keluarga Sebelum Sidang Vonis
Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sempat melambaikan tangan dan memeluk keluarga yang hadir dalam sidang vonis.
Karen merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
Ia akan menjalani sidang pengucapan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (24/6).
Pantauan Indonesia.com, Karen masuk ke dalam ruang sidang pukul 14.02 WIB.
Karen hadir dengan mengenakan kemeja lengan panjang bermotif garis-garis, celana panjang hitam, dan kerudung merah. Karen juga tampak membawa sebuah tas hitam polos di tangannya.
Saat memasuki ruang siang, Karen terlihat melambaikan tangan kepada para pengujung sidang yang telah duduk di deretan bangku sebelah kiri.
Lalu, Karen melangkah ke barisan bangku sebelah kanan. Dia lalu berjabat tangan dengan beberapa perempuan.
Setelahnya, Karen juga memeluk beberapa perempuan yang berada di barisan itu. Tak hanya itu, tampak juga seorang pria mencium kening Karen.
Kemudian, Karen pun akhirnya duduk di bangku barisan sebelah kanan, di samping perempuan yang mengenakan kemeja bermotif bunga-bunga.
"(Yang datang keluarga) iya. Udah ya," ujar Karen sebelum sidang, Senin (24/6).
Karen sebelumnya dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara ini.
Selain itu, Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Jika Karen tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa.
Tim jaksa KPK mengatakan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal ini mengatur mengenai kerugian negara.
Dalam surat dakwaan jaksa, Karen disebut merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Ia disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.
(pop/isn)[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
Koalisi dengan Gerindra, Hasto Sebut PDIP Isi Cawagub Pilgub Lampung
-
Jokowi Jenguk Prabowo di RS Usai Jalani Operasi Besar
-
Hasto: Megawati ke Bali Lakukan Pemetaan Politik Langsung untuk Pilgub
-
Korut Kecam Latihan Militer Gabungan Korsel, Jepang, dan AS
-
Rusia Tembak Jatuh 34 Drone Bom dan Pengintai Milik Ukraina
-
VIDEO: Hamas: Belum Ada Kemajuan dalam Gencatan Senjata di Gaza
-
Jakarta Ulang Tahun, Pajak Kendaraan Bebas Denda Hingga Akhir Agustus
-
Ada Aerostreet di Trans Studio Mall Cibubur Sampai 7 Juli, Rilis Joker
-
Nova Tak Bebankan Target ke Pemain Timnas Indonesia U-16 vs Australia
-
Bellingham Cetak Gol, Inggris vs Slovakia Lanjut ke Perpanjangan Waktu
-
Jadwal Siaran Langsung Semifinal Piala AFF U-16 Indonesia vs Australia
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
Peningkatan Suhu Panas RI 30 Tahun Terakhir Sinyal Ancaman
-
Hyundai Inster EV Meluncur, SUV Listrik Murah Sanggup 355 Kilometer
-
BYD Bicara Soal M6 di RI, MPV Listrik Potensi Bikin Geger Innova
-
Perbandingan Kredit Mobil Baru dan Bekas
-
INFOGRAFIS: Cek ini Dulu Sebelum Cek Khodam
-
Sinopsis Anacondas: Hunt for Blood Orchid, Bioskop Trans TV 30 Juni
-
FOTO: SEVENTEEN, Idol K-pop Pertama Tampil di Glastonbury Festival
-
FOTO: Liburan Sambil Belajar Sejarah di Monas Jakarta
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso