yoldash.net

Jubir KPK: Pemeriksaan Kusnadi untuk Dalami Keberadaan Harun Masiku

KPK memeriksa Kusnadi selaku staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk mendalami keberadaan Harun Masiku yang buron lebih dari empat tahun.
KPK memeriksa Kusnadi selaku staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk mendalami keberadaan Harun Masiku yang buron lebih dari empat tahun. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, Indonesia --

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan pemeriksaan Kusnadi selaku staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk mendalami keberadaan Harun Masiku yang buron lebih dari empat tahun.

Tessa tak ingin buru-buru menyampaikan Kusnadi mengetahui keberadaan Harun. Ia menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari tim penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan Kusnadi untuk tersangka HM [Harun Masiku] hari ini mulai dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaannya seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang ditangani yaitu tersangka HM maupun hal-hal terkait keberadaan tersangka HM itu sendiri. Kurang lebih seperti itu," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/6).

Tessa enggan menyampaikan materi detail pemeriksaan termasuk saat dikonfirmasi mengenai pendalaman terhadap isi ponsel Kusnadi dan Hasto. Selain karena materi penyidikan, pemeriksaan tersebut masih berlangsung hingga berita ini ditulis.

ADVERTISEMENT

"Kembali lagi materi pemeriksaan itu belum bisa kami buka ke publik karena itu menjadi kewenangan penyidikan. Kita harapkan apa pun keterangan yang bersangkutan dapat memperkuat kerja teman-teman penyidikan di perkara dimaksud," ucap Tessa.

Juru bicara yang merupakan pensiunan Polri ini turut merespons permintaan penasihat hukum Kusnadi untuk pergantian penyidik Rossa Purbo Bekti dkk. Menurut dia, pergantian tersebut harus memiliki dasar yang kuat seperti penyidik telah terbukti melanggar kode etik.

"Selama belum ada dasar-dasar tersebut, maka penyidik masih berwenang untuk melakukan proses penyidikan baik itu penyitaan maupun pemeriksaan saksi, dan kegiatan penyidikan lainnya," kata Tessa.

Ia enggan menjawab gamblang ketika dikonfirmasi perihal kendala yang didapat tim penyidik saat hendak menangkap Harun. Tessa menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik dan berharap Harun segera ditemukan.

"Saya pikir itu nanti kita serahkan ke penyidik ya untuk bagaimana prosesnya, strateginya, taktiknya, kembali lagi kita berharap sebagaimana harapan pimpinan kita Pak Alex Marwata untuk tersangka HM bisa segera ditemukan," kata dia.

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat