yoldash.net

Mendagri Siapkan Sanksi ASN Terlibat Judi Online

Mendagri Tito Karnavian mengatakan akan membahas perihal sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online.
Ilustrasi. Mendagri Tito Karnavian mengatakan akan membahas perihal sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan membahas perihal sanksi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online.

Pembahasan itu akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Nanti saya akan minta Setjen untuk duduk bersama, kira-kira untuk sanksi apa diberikan sesuai aturan Undang-undang untuk memberikan efek jera," ujar Tito di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito menilai sanksi itu mesti dibahas bersama oleh sejumlah pihak. Sebab, wilayah Kemendagri itu hanya terkait ASN yang berada di daerah.

ADVERTISEMENT

"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri, Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat kan Mendagri enggak terkait. Perlu bicarakan dengan KemenPANRB, BAKN, dengan KASN Komite ASN yang independen, kita harus duduk bersama," kata Tito.

Belakangan, kasus judi online banyak mencuat dan memakan korban.

Ada kasus oknum Polwan berinisial FN (28) yang membakar suaminya, Briptu RDW (27) yang menghebohkan publik. Polwan berpangkat briptu itu membakar suaminya di garasi rumah mereka di Asrama Polisi Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (8/6).

Awalnya pasutri itu terlibat pertengkaran yang dipicu oleh kekesalan FN terhadap RDW yang kerap menghabiskan uang untuk judi online. RDW mengalami luka bakar yang sangat parah hingga meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit.

FN kini dihadapkan pada Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, adapula seorang prajurit dari Batalyon Kesehatan Divisi Infanteri (Yonkes Divif) 1 Kostrad, Prada PS yang ditemukan meninggal dunia dengan dugaan bunuh diri. Tubuhnya ditemukan pada 5 Juni di sebuah kamar di Yonkes 1/YKH/1 Kostrad, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

PS ditemukan dengan leher terlilit kabel listrik. Rekannya yang merasa ada sesuatu tidak beres karena kamar dalam keadaan gelap, akhirnya mendobrak pintu dan menemukan PS sudah tidak bernyawa.

KSAD TNI Jenderal Maruli Simanjuntak mengonfirmasi kasus kematian prajurit TNI AD tersebut. Ia menduga kematian prajurit itu berkaitan dengan tren judi online.

"Ya itu kan kita progress pemeriksaan ya. Kemungkinan besar sekarang lagi banyak tren memang anak-anak ini judi-judi online, seperti itulah," kata Maruli seusai rapat bersama Komisi I DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6).

Maruli menyampaikan bahwa pendalaman penyebab kematian PS masih dalam proses. Ia mengatakan motivasi prajurit diduga bunuh diri itu masih belum diketahui.

(pop/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat