yoldash.net

KPK Periksa Adik SYL Tenri Angka Limpo Dalami Kepemilikan Aset

KPK mendalami kepemilikan aset-aset mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui adiknya, Tenri Angka Yasin Limpo.
KPK mendalami kepemilikan aset-aset mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui adiknya, Tenri Angka Yasin Limpo. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset-aset mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui adiknya, Tenri Angka Yasin Limpo.

KPK memanggil Tenri Angka untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (10/6). Namun, Tenri Angka baru memenuhi panggilan pada Rabu (12/6).

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Tenri Angka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik mendalami informasi tentang kepemilikan aset-aset SYL yang diduga diatasnamakan keluarga," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (12/6) malam.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Lembaga Antirasuah menggeledah rumah dari almarhum Andi Darussalam Tabusalla dan Tenri Angka yang merupakan adik dari SYL dan menyita sebuah rumah di Kecamatan Panakukkang, Makassar yang senilai Rp 4,5 miliar yang berasal dari Muhammad Hatta.

Saat ini, SYL tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, SYL juga tersandung kasus dugaan TPPU. Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.



(pop/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat