yoldash.net

Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di Sejumlah Daerah Tanpa Kampanye

KPU menyatakan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah usai keluar putusan Mahkamah Konstitusi akan digelar tanpa ada masa kampanye.
KPU menyatakan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah usai keluar putusan Mahkamah Konstitusi akan digelar tanpa ada masa kampanye (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di sejumlah wilayah usai keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar tanpa kampanye.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan hal itu sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

"Pasal 98 PKPU Nomor 25 tahun 2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," kata Idham lewat keterangan tertulis, Rabu (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemungutan suara ulang (PSU) ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pileg 2024. MK sedikitnya mengeluarkan 20 putusan yang berisi perintah PSU.

ADVERTISEMENT

Idham menjelaskan bahwa MK memerintahkan PSU diselenggarakan pada hari kerja, hari libur atau hari yang diliburkan.

Meski tidak ada kampanye, kata Idham, KPU kabupaten/kota diminta untuk memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan atau kepala satuan pendidikan.

"Agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU usai putusan MK," ujarnya.

Idham menyebut KPU rencananya akan menggelar rapat koordinasi mengenai persiapan tindak lanjut putusan MK terkait PHPU Legislatif 2024, termasuk rencana menggelar PSU. Rapat dimulai pada hari ini sampai Jumat (14/6).

MK memerintahkan KPU menggelar PSU dalam dalam rentang waktu yang beragam. Misalnya, terdapat 7 PSU harus digelar dalam rentang 45 hari sejak diputus oleh MK.

Lalu, 11 PSU digelar dalam rentang waktu 30 hari dan 2 PSU lainnya digelar dalam waktu 21 hari.

Meski sudah ada ketentuan periodenya, Idham mengatakan KPU akan tetap mengeluarkan Keputusan KPU yang berisi jadwal pelaksanaan dan alur PSU.

Berikut daftar dan ketentuan PSU berdasarkan putusan MK.

Durasi waktu tindak lanjut 45 hari

1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat

Durasi waktu tindak lanjut 30 hari

1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)

Durasi waktu tindak lanjut 21 hari

1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II

(yla/bmw)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat