Gugatan Pileg 2024 Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, Pakar Sentil KPU
![Gugatan Pileg 2024 Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, Pakar Sentil KPU Pakar menyoroti kenaikan gugatan sengketa Pileg yang dikabulkan pada Pemilu 2024 ini naik 3 kali lipat dari Pileg 2019.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2018/12/18/822f01fe-dc18-40fb-82ac-1cfdb838599c_169.jpeg?w=650&q=90)
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini menyoroti kenaikan tajam jumlah gugatan sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, kenaikan gugatan sengketa Pileg yang dikabulkan pada 2024 ini naik 3 kali lipat dari Pileg sebelumnya. Berdasarkan catatan Indonesia.com, terdapat 44 dari total 106 gugatan yang dikabulkan oleh MK. Sementara pada sengketa Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 13 dari total 261 gugatan.
Menurut Titi, naiknya jumlah gugatan sengketa hasil Pileg 2024 menandakan adanya penurunan kualitas dari kinerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"44 perkara yang dikabulkan menjadi indikator bahwa KPU kesulitan mempertahankan kinerja dan kredibilitas kerjanya dibanding pemilu terdahulu. Ada penurunan kualitas bila diukur dan dibandingkan dengan pemilu serentak 2019," kata Titi, Selasa (11/6).
Padahal, kata Titi, anggaran KPU jumlahnya 3 kali lipat dengan gaji dan fasilitas yang jauh lebih baik pada Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
"Wajar kalau banyak pihak menilai KPU bermasalah, kurang cakap, dan berkinerja buruk dalam menyelenggarakan pemilu serentak 2024," ujarnya.
Titi berpandangan semua pihak harus melakukan evaluasi. Putusan MK ini juga harus menjadi pertimbangan penting untuk melakukan perbaikan secara fundamental dalam merekrut penyelenggara pemilu yang akan datang.
Titi menyebut saat ini banyak yang beranggapan bahwa penyelenggara pemilu saat ini lebih banyak kontroversi dan skandal dibandingkan prestasi dan kinerja yang berkontribusi meningkatkan tata kelola pemilu demokratis di Indonesia.
"Bisa dipahami kemudian bila banyak yang berpandangan (seperti itu)," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi telah rampung membacakan putusan atas gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) legislatif 2024 pada Senin (10/6). Total terdapat 106 gugatan yang telah dibacakan putusannya sejak Kamis (6/6).
Pada hari pertama, MK telah memutus 37 perkara. Hasil putusan menunjukkan, sebanyak 11 perkara dinyatakan dikabulkan sebagian, 3 perkara dikabulkan seluruhnya, 1 perkara dikabulkan penarikan dan 22 perkara ditolak.
Pada hari kedua, Jumat (7/6), terdapat 38 perkara yang diputus. Perkara yang dikabulkan sebagian sebanyak 11 perkara, kabul seluruhnya 2 perkara, kabul penarikan 2 perkara, tidak dapat diterima 1 perkara dan ditolak 22 perkara.
Pada hari terakhir, MK membacakan putusan dari 32 perkara. Rinciannya, putusan kabul sebagian untuk 16 perkara, kabul seluruhnya untuk 1 perkara dan gugatan ditolak untuk 14 perkara.
Jika dirangkum secara keseluruhan, dari 106 perkara yang diputus itu, terdapat 38 perkara dikabulkan sebagian, 6 perkara dikabulkan untuk seluruhnya, 3 perkara dikabulkan penarikan, 1 perkara tidak dapat diterima dan 58 perkara ditolak.
Sedikitnya terdapat 38 putusan MK yang memerintahkan KPU melakukan PSU. Kemudian, 17 putusan berisi perintah rekapitulasi ulang dan sedikitnya 4 putusan berisi perintah penyandingan suara.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Proses Putusan MK, KPU Kumpulkan Komisioner Daerah Bahas Pileg Ulang
DKPP Sanksi Anggota Bawaslu Imbas Tolak Laporan Pelanggaran Pemilu
Ketua KPU Klaim Sudah Kembalikan Uang Sisa Perjalanan Dinas Rp10 M
PPP Hampir Dipastikan Tidak Lolos ke Senayan Usai Gugatan Ditolak
Mengintip Besaran Gaji Ketua KPU Sebelum Dipecat DKPP
Daftar Berita Ekonomi Terpopuler Pekan Ini
Daftar Fasilitas yang Diterima Hasyim Asy'ari Saat Jadi Ketua KPU
Berapa Gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat Gara-gara Asusila?