yoldash.net

Dua Nyawa Melayang dalam Sepekan di Sukolilo Pati

Dua orang meninggal dunia akibat peristiwa pengeroyokan dan perkelahian di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dalam sepekan terakhir.
Dua orang meninggal dunia akibat peristiwa pengeroyokan dan perkelahian di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dalam sepekan terakhir. Istockphoto/Sestovic

Jakarta, Indonesia --

Dua orang meninggal dunia akibat peristiwa pengeroyokan dan perkelahian di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dalam sepekan terakhir.

Kejadian pertama menimpa bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52). Peristiwa bermula saat BH dan tiga orang lainnya SH (28), KB (54) serta AS (37) mencari mobil rental yang hilang.

Berdasarkan penelusuran GPS yang mereka lakukan, mobil itu ada di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Mereka pun lantas berangkat ke lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Kamis (6/6), empat orang itu menemukan mobil yang dicari dan berupaya mengambil mobil dengan kunci cadangan. Nahas, warga yang tengah melintas dan melihatnya mengira BH dan ketiga orang lainnya adalah maling.

Warga lalu berteriak hingga masa berdatangan. Akibatnya keempat orang itu diamuk massa hingga babak belur. Selain itu, mobil yang dikendarai keempatnya dari Jakarta ke Pati, juga habis dibakar massa.

ADVERTISEMENT

Polisi yang mendapat laporan itu langsung turun ke lokasi kejadian. Evakuasi pun dilakukan dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun pada malamnya, BH dinyatakan meninggal dunia.

Dalam kasus ini, polisi langsung menangkap dua pelaku masing-masing berinisial EN (51) dan BC (37), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, polisi kembali menetapkan satu tersangka baru. Namun, polisi belum mau membeberkan soal identitas tersangka baru tersebut.

Peristiwa kedua menimpa pemuda berinisial WG (21) di Jalan Raya Sukolilo-Prawoto, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Sabtu (8/6) lalu.

Kejadian itu bermula saat kelompok korban (kelompok ABCD) menantang kelompok Kampung Hening melalui Instagram. Namun, tantangan itu ditolak.

Lalu pada Jumat (7/6) sekitar pukul 17.00 WIB, kelompok Kampung Hening berbalik menantang kelompok ABCD. Setelahnya, kedua kelompok sepakat akan melakukan perkelahian pada malam harinya di perbatasan Desa Wegil-Desa Prawoto, kecamatan Sukolilo.

"Kelompok Kampung Hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendarai motor sambil beberapa membawa sajam dan sekira pukul 00.15 WIB tiba di lokasi dan sudah di tunggu oleh kelompok ABCD, sehingga terjadilah perkelahian," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin M dalam keterangannya, Minggu (9/6).

Dalam perkelahian itu, RS yang berasal dari kelompok Kampung Hening lebih dulu maju sambil membawa sajam. Sementara dari kelompok ABCD yang memajukan diri adalah IS.

Kemudian, keduanya pun berkelahi. Saat perkelahian itu, IS menyabet celurit ke RS dan mengenai jari RS. Lalu, RS menggertak IS dan akhirnya mundur.

Setelahnya, giliran korban WG maju berhadapan dengan berinisial RS. Ketika itu korban WG menyabet RS. Di saat bersamaan RS juga menyabet WG dengan celurit dan mengenai punggung.

Korban kemudian WG melarikan diri dan kelompok ABCD juga lari serta dikejar oleh kelompok Kampung Hening. Namun, kelompok korban WG terjatuh.

"Melihat hal tersebut kelompok Kampung Hening lalu mundur ke arah motor dan pergi dari lokasi tersebut, selanjutnya teman-teman korban WG membawa korban ke Puskesmas Sukolilo, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia," tutur Alfan.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tujuh orang pelaku. Selain itu juga menyita barang bukti berupa 10 buah sajam, tujuh unit motor, 11 buah handphone, pakaian korban serta pakaian tersangka.

"Polisi berhasil mengamankan anak (tersangka) pembunuhan RS (15), warga Undaan Kudus, dan membawa Sajam anak S (16) dan DO (16), warga Kuwawur Sukolilo, Pati, IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, Pati," kata Alfian.

Terhadap RS dikenakan disangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara untuk enam orang lainnya disangkakan dugaan membawa sajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

(dis/gil)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat