yoldash.net

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemuda di Pati akibat 2 Geng Bentrok

Polisi menangkap sejumlah pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Sabtu (8/6).
Ilustrasi. Polisi menangkap sejumlah pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Sabtu (8/6). (iStock/aradaphotography)

Jakarta, Indonesia --

Polisi menangkap sejumlah pelaku pembunuhan terhadap WG (21) yang terjadi di Jalan Raya Sukolilo-Prawoto, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Sabtu (8/6).

"Polisi berhasil mengamankan anak (tersangka) pembunuhan RS (15), warga Undaan Kudus dan membawa sajam. Anak S (16) dan DO (16), warga Kuwawur Sukolilo, Pati. IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, Pati", kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin M dalam keterangannya, Minggu (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alfan menerangkan kejadian itu bermula saat kelompok korban, yang bernama kelompok ABCD, menantang kelompok Kampung Hening melalui Instagram. Namun, tantangan itu ditolak.

Kemudian, pada Jumat (7/6) sekitar pukul 17.00 WIB, kelompok Kampung Hening berbalik menantang kelompok ABCD. Setelahnya, kedua kelompok sepakat akan melakukan perkelahian pada malam harinya di perbatasan Desa Wegil-Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.

ADVERTISEMENT

"Kelompok Kampung Hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendarai motor sambil beberapa membawa sajam dan sekitar pukul 00.15 WIB tiba di lokasi dan sudah ditunggu oleh kelompok ABCD, sehingga terjadilah perkelahian," jelas Alfan.



Dalam perkelahian itu, RS yang berasal dari kelompok Kampung Hening maju sambil membawa sajam. Sementara, dari kelompok ABCD yang memajukan diri adalah IS.

Kemudian, keduanya pun berkelahi. Saat perkelahian itu, IS menyabet celurit ke RS dan mengenai jari RS. Lalu, RS menggertak IS dan akhirnya mundur.

Selanjutnya, giliran korban WG maju berhadapan dengan RS. Ketika itu korban WG menyabet RS. Di saat bersamaan RS juga menyabet WG dengan celurit dan mengenai punggung.

Korban WG kemudian melarikan diri dan begitu pula kelompok ABCD yang juga dikejar oleh kelompok Kampung Hening. Namun, kelompok korban WG terjatuh.

"Melihat hal tersebut kelompok Kampung Hening lalu mundur ke arah motor dan pergi dari lokasi tersebut. Selanjutnya teman-teman korban WG membawa korban ke Puskesmas Sukolilo, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia," tutur Alfan.

Dari hasil pemeriksaan tim medis, kata Alfan, korban meninggal dunia karena luka tusuk pada punggung kiri yang menembus paru-paru dan jantung sehingga mengakibatkan pendarahan hebat.

Dalam perkara ini, polisi secara total mengamankan tujuh tersangka. Selain itu juga menyita barang bukti berupa 10 buah sajam, tujuh unit motor, 11 buah handphone, pakaian korban dan pakaian tersangka.

"Atas perbuatannya, anak RS disangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, ancaman penjara maksimal 20 tahun," kata Alfan.

"Untuk anak S, DO, IS, NB, KW, RS disangkakan membawa sajam tanpa hak, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," imbuhnya.

(dis/pra)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat