KPK Periksa Hasto PDIP Terkait Buron Harun Masiku 10 Juni
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024.
Surat panggilan pemeriksaan telah dikirim tim penyidik kepada Hasto.
"Yang bersangkutan [Hasto Kristiyanto] dipanggil sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (6/6).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini berharap Hasto kooperatif memenuhi panggilan penyidik tersebut.
"Kami berharap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud. Dipanggil untuk perkara tersangka HM [Harun Masiku]," ucap Ali.
Indonesia.com sudah menghubungi Hasto untuk mengonfirmasi pemanggilannya. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberi balasan.
KPK diduga telah mengetahui keberadaan Harun yang telah menjadi buron selama empat tahun lebih. Ali menyatakan tim penyidik sudah mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus hingga mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.
"Dari beberapa minggu yang lalu kami memang memanggil beberapa orang saksi setidaknya tiga orang dari pengacara dan mahasiswa, tentu itu ada kaitannya dengan informasi baru yang masuk dan diterima oleh KPK," ucap Ali.
"Sebagaimana yang sering kami sampaikan bahwa kami tidak pernah berhenti untuk mencari DPO. Ketika ada informasi baru yang kemudian masuk ke KPK pasti kemudian kami dalami lebih lanjut. Termasuk ketika mengetahui dugaan keberadaan dari DPO Harun Masiku ini, maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud," sambungnya.
Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
Daftar 14 Tersangka Baru Pengembangan Kasus DJKA
Eks Mentan SYL Masih Utang Tiket Dinas ke Spanyol Rp1 M
SYL Mohon Majelis Hakim Tipikor Perintahkan KPK Buka Blokir Rekening
DPR-Dewas KPK Debat Panas soal Lili Pintauli Mundur saat Berkasus
Luhut Bakal Libatkan KPK - Polri di Family Office Demi Cegah Cuci Uang
KPK Endus Potensi Korupsi Penyaluran Solar Subsidi
Daftar Mobil dan Motor Jokowi yang Hartanya Naik Jadi Rp95,8 M
Kemenkeu Tiba-tiba Copot Kepala Bea Cukai Purwakarta, Ini Masalahnya