yoldash.net

Hakim Tanya Febri Diansyah soal Dugaan Pengaruhi Saksi Kasus SYL

Advokat Febri Diansyah ditanya soal dirinya meminta keterangan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertanya kepada advokat Febri Diansyah soal dirina meminta keterangan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta, Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertanya kepada advokat Febri Diansyah soal meminta keterangan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan keterangan ini terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Momen itu terjadi saat Febri hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (3/6).

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bertanya apakah Febri pernah menemui saksi yang telah diperiksa oleh lembaga antirasuah saat masih berstatus sebagai kuasa hukum SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

ADVERTISEMENT

"Apakah saudara pernah ndak, punya inisiatif atau sudah melaksanakan untuk menemui saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh KPK waktu itu? Ada ndak yang saudara temui di antara pegawai Kementan?" tanya Hakim.

Febri mengatakan saat itu terdapat beberapa persoalan isu hukum yang disampaikan. Pihaknya pun meminta salinan dokumen atau keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan hukum tersebut.

Dalam konteks itu, kata Febri, pihaknya melakukan proses proses analisis secara hukum menyusun draf legal opinion atau pendapat hukum.

Selanjutnya, Hakim kembali mencecar terkait apakah Febri pernah meminta keterangan saksi di Kementan yang pernah diperiksa oleh KPK.

"Pada saat saya ketemu dengan Pak Kasdi ada beberapa orang pegawai Kementan yang sudah ada di ruangan, dan kemudian mereka menyampaikan informasi yang mereka ketahui," jawab Febri.

Hakim memastikan apakah orang yang bersangkutan telah diperiksa atau belum.

Kendati demikian, Febri mengaku tidak tahu terkait hal itu.

"Saya pada saat itu tidak mengetahui secara persis, tapi yang pasti saat itu karena kami meminta kan, siapa yang mengetahui persoalan-persoalan ini maka dihadirkan lah beberapa orang yang pada saat kami datang mereka sudah ada...," jawab Febri.

Hakim pun memotong jawaban Febri.

Hakim menegaskan bahwa yang menjadi masalah adalah apabila Febri meminta keterangan saksi di Kementan ketika telah mengetahui saksi tersebut telah diperiksa KPK.

"Itu ndak masalah ya saudara saksi, saudara bertanya ke siapa pun di Kementerian untuk bahan pembelaan saudara tentunya kan, enggak masalah, tapi yang jadi masalah ini apabila saudara sudah mengetahui bahwa mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini dan sudah membuat BAP di penyidik KPK kemudian saudara mempengaruhi mereka, itu yang jadi masalah, pak. Tapi kalau saudara memang benar-benar tidak tahu bahwa mereka ini belum sempat diperiksa oleh penyidik KPK, ndak masalah saudara minta keterangan dari mereka untuk bahan pembelaan," jelas hakim.

Hakim lagi-lagi menanyakan apakah Febri mengetahui saksi yang ditemuinya itu telah diperiksa KPK atau belum.

"Pertanyaan saya, apakah waktu saudara masuk ke ruangannya Kasdi Subagyono dan ada orang stafnya tiga orang itu, apakah saudara pastikan bahwa saudara tahu atau tidak mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini?" lanjut hakim.

"Ada yang saya tidak ketahui tapi kemudian ada yang saya ketahui itu sudah pernah dimintakan keterangan di penyelidikan, itu yang pertama, Yang Mulia. Dan yang kedua, sama sekali tidak pernah ada upaya atau tindakan kami untuk mempengaruhi saksi, yang ada adalah kami menerima informasi dari pihak-pihak tersebut pegawai Kementan," jawab Febri.

"Kenapa? Karena kami diminta oleh klien kami membuat pendapat hukum. Kalau kami membuat pendapat hukum dari isu-isu hukum itu tentu kami butuh informasi-informasi apa adanya, dan itu kami tuangkan secara objektif dan apa adanya di draft pendapat hukum tersebut. Begitu, Yang Mulia," imbuh Febri.

SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Selain itu, SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.

(pop/rds)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat