yoldash.net

Wapres: Dana Tapera Bisa Diambil Jika Tak Perlu Rumah

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan uang yang sudah dikumpulkan di Tapera bisa diambil kembali apabila seseorang sudah tak memerlukan pembiayaan rumah.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan uang yang sudah dikumpulkan di Tapera bisa diambil kembali apabila seseorang sudah tak memerlukan pembiayaan rumah. (CNN Indonesia/Farid)

Jakarta, Indonesia --

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan uang yang sudah dikumpulkan di Tapera bisa diambil kembali apabila seseorang sudah tak memerlukannya untuk pembiayaan rumah.

"Nah yang tidak memerlukan itu, dananya itu merupakan tabungan yang bisa nanti pada saatnya dikembalikan, diambil kembali. Jadi ini sebenarnya tabungan sebenarnya Tapera itu," kata Ma'ruf di sela-sela kunjungan kerjanya di Aceh yang disiarkan di kanal YouTube Wakil Presiden RI, Kamis (30/5).

Ma'ruf menilai program Tapera ini belum disosialisasikan dengan baik. Sehingga perlu ada edukasi kepada masyarakat perihal program tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah. Kalau yang belum punya rumah itu ada KPR, ada KBR kalau dia punya tanah dia bisa membangun nanti mendapat pinjaman. Kalau yang punya rumah bisa menggunakan KRR namanya kredit renovasi rumah untuk membangun rumah," kata dia.

ADVERTISEMENT

Ma'ruf kembali menegaskan Tapera prinsipnya adalah tabungan masyarakat untuk saling membantu satu sama lain untuk pembiayaan rumah. Ia juga memastikan dana masyarakat di Tapera aman.

"Di dalam bahasa agama namanya ta'awun saling membantu dalam rangka kita saling membantu," katanya.

"Bagi mereka yang tidak memerlukan itu bahwa dana mereka itu aman dan nanti akan dikembalikan dengan imbal hasilnya kalau itu semua aman saya kira menjadi tidak ada masalah," tambahnya.

Sebelumnya kebijakan Tapera menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat lantaran pemerintah berencana memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera paling lambat pada 2027.

Potongan gaji ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.

Simpanan ini bersifat wajib yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

(rzr/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat