yoldash.net

PDIP soal Gaji Dipotong Tapera: Buruh Masih Megap-megap

Fraksi PDIP menyebut Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) punya tujuan baik, namun penerapannya harus opsional dan menyesuaikan kondisi ekonomi pekerja.
Ilustrasi. Penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai harus opsional dan menyesuaikan kondisi. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jakarta, Indonesia --

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menilai penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus opsional dan menyesuaikan kondisi.

Menurut Hendrawan, Tapera pada dasarnya bertujuan baik karena sejak awal didesain untuk mengatasi kebutuhan rumah layak huni. Namun, penerapannya harus disesuaikan sebab jika tidak, itu justru akan memberatkan.

"Tapi penerapannya harus kondisional opsional untuk mereka yang penghasilannya di bawah garis penghasilan bersih yang memadai, potongan iuran akan menjadi beban berat," ucap Hendrawan saat dihubungi, Selasa (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalahnya, dia menilai kondisinya saat ini tidak tepat. Hendrawan bilang, take home pay buruh saat ini mestinya bertambah, alih-alih dikurangi untuk menjadi peserta iuran wajib Tapera.

ADVERTISEMENT

"Dengan penerimaan bersih sekarang saja masih megap-megap, pas-pas-an, maka kebijakan yang tepat adalah meningkatkan daya belinya," kata dia.

Politikus senior PDIP itu meyakini aturan baru Tapera akan menjadi perhatian serius DPR. Terutama Komisi V dan XI yang menjadi mitra pemerintah di bidang infrastruktur dan keuangan.

"Tentu Komisi V dan XI akan memberi perhatian khusus terhadap hal ini," katanya.

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, memastikan pihaknya akan mengevaluasi rencana program Tapera agar tak menjadi letupan baru di tengah masyarakat. Cak Imin, sapaan akrabnya, tak ingin rencana pemerintah tersebut memberatkan masyarakat. Apalagi, di tengah kelesuan ekonomi saat ini.



"Kita harus evaluasi dan tidak membuat letupan baru. Semua, ada bank tabungan, pihak-pihak buruh. Dari pemerintah [dipanggil]," katanya.

Program Tapera akan mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, menjadi peserta Tapera dengan membayar iuran 2,5 persen dari gaji mereka.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

(thr/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat