yoldash.net

Para Tersangka Timah Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Kejaksaan Agung menyatakan para tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah bakal didakwa merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Kejaksaan Agung menyatakan para tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah bakal didakwa merugikan negara sebesar Rp300 triliun.Dok. Kejagung

Jakarta, Indonesia --

Kejaksaan Agung menyatakan para tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 bakal didakwa merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut nilai dakwaan tersebut didapati penyidik dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP.

"Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka 300 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrie menjelaskan nantinya nilai itu akan dimasukkan ke dalam dakwaan dari 22 tersangka kasus korupsi timah sebagai angka kerugian negara.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum meyakini kerugian yang disebabkan oleh kasus korupsi timah tidak hanya terbatas pada perekonomian negara, melainkan juga kerugian ekologis.

"Jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian real yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menyebut berdasarkan perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo nilai kerugian ekologis akibat korupsi timah mencapai Rp271 Triliun.

Ia menjelaskan perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Dalam kasus ini, kata dia nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

(tfq/gil)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat