yoldash.net

Kejagung: Nilai Kerugian Negara Korupsi Timah Fantastis, Rp300 Triliun

Kejaksaan Agung mengutip hasil penghitungan final BPKP mengungkap kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah mencapai Rp300 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah mencapai Rp300 triliun. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kerugian negara di kasus ini fantastis, melebihi penghitungan sementara yang sebelumnya mencapai Rp271 triliun.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun dan ini adalah mencapai sekitar 300 triliun. Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka Rp300 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut angka kerugian tersebut merupakan hasil akhir perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Febrie mengatakan nantinya angka itu akan dimasukkan ke dalam dakwaan sebagai kerugian negara dan bukan semata-mata kerugian keuangan ataupun potensi kerugian negara.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejagung menyebut berdasarkan perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo nilai kerugian ekologis akibat korupsi timah mencapai Rp271 Triliun.

Ia menjelaskan perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Dalam kasus ini, kata dia nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

(tfq/wis)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat