yoldash.net

Ribuan Jemaah RI Dilaporkan Belum Pulang, Diduga Lanjut Haji

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menerima laporan 40 ribu jemaah umrah yang belum pulang ke Indonesia. Mereka disinyalir melanjutkan ibadah haji.
Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menerima laporan 40 ribu jemaah umrah yang belum pulang ke Indonesia. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, Indonesia --

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menerima laporan setidaknya ada 40 ribuan jemaah umrah belum pulang ke Indonesia. Mereka disinyalir hendak melanjutkan ibadah haji tanpa visa resmi.

Marwan mengatakan, ribuan jemaah umrah ini dikhawatirkan akan diamankan otoritas Arab Saudi yang sedang memperketat pengawasan untuk jemaah haji.

"Pengawasan yang ketat ini, dilalui dengan cara diamankan. Diamankan itu, ya, ditahan dulu. Kita enggak bisa ngurus nanti setelah selesai haji, kan, cukup lama, paling tidak 40 hari," kata Marwan dikutip detikcom, Sabtu (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat itu, Marwan mengimbau masyarakat yang ingin ibadah haji untuk tetap sabar dan taat pada regulasi yang ada. Sebab, tanpa visa resmi, ibadah yang dilakukan nantinya tidak akan memenuhi standar pelaksanaan haji.

Marwan juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap jemaah haji ilegal tersebut.

Dihubungi terpisah, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam mengatakan data 40 ribu jemaah umrah yang belum kembali ke Arab Saudi tersebut bukan berasal dari pihaknya.

Meski begitu, ia mengakui masih ada jemaah umrah dari Indonesia yang kini masih berada di Saudi. Namun, ia tak tahu persis jumlahnya.

"Yang jelas masih ada jemaah umrah dari Indonesia dan negara lain meski jumlahnya saya tak tahu persis," kata Nasrullah kepada Indonesia.com, Sabtu (18/5).

Nasrullah memastikan keberadaan jemaah umrah dari seluruh dunia masih diperbolehkan di Saudi hingga tanggal 29 Zulkaidah atau 7 Juni mendatang. Setelah tanggal tersebut, para jemaah umrah diharuskan untuk keluar dari Arab Saudi.

Namun demikian, Nasrullah mengaku tak tahu soal kabar ribuan jemaah umrah yang diduga akan melanjutkan ibadah haji. Ia hanya menegaskan, pemerintah Saudi menetapkan ketentuan bagi jemaah haji tanpa visa resmi akan didenda 10 ribu riyal atau sekitar Rp42,6 juta.

"Dan akan dideportasi dan bahkan dilarang untuk ke Saudi sampai 10 tahun. Bagi yang langgar dua kali, nanti akan berlipat ganda dendanya. Begitu juga bagi yang berkontribusi, bagi yang fasilitasi mereka," kata dia.

Pilgrims keeping social distance perform their Umrah at the Grand Mosque during the annual Haj pilgrimage, in the holy city of Mecca, Saudi Arabia, July 17, 2021. Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS ATTENTION EDITORS - THIS PICTURE WAS PROVIDED BY A THIRD PARTYIlustrasi. Puluhan ribu jemaah haji dilaporkan belum kembali ke Indonesia. (VIA REUTERS/SAUDI MINISTRY OF MEDIA)

Sebelumnya, Kementerian Agama mengingatkan bahwa visa umrah tahun 1445 H hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan dengan 23 Mei 2024.

Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan bahwa pihak Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

"Kemenag imbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke tanah air sebelum habis masa berlaku visa," kata Widi dalam keterangannya.

Sementara untuk pelaksanaan ibadah haji, lanjut Widi, jemaah hanya bisa menggunakan visa haji. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).

"Selain visa haji, visa umrah, dan lain-lain itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji," tegasnya.

(rzr/asr)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat