yoldash.net

Daftar Kesaksian Eks Anak Buah Bongkar Perilaku Korup SYL di Kementan - Halaman 2

Anak buah SYL di Kementan ramai-ramai membongkar borok perilaku korup mantan bosnya. Berbagai kebutuhan pribadi, istri, anak dan cucu diminta dibiayai.
Biduan Nayunda Nabila diperiksa KPK terkait aliran dana dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Staf Biro Umum Pengadaan

Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus yang dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi, Senin (29/4), mengungkapkan uang yang berasal dari anggaran kementerian pernah dipakai SYL dan istrinya Ayunsri Harahap untuk membeli kacamata.

Yunus mengetahui pembelian tersebut dari mantan ajudan SYL bernama Panji Hartanto. Namun, ia mengaku tidak mengetahui model kacamata yang dibeli tersebut.

"Kacamata baca seperti ini atau kacamata fesyen?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurang paham, Yang Mulia," ucap Yunus.

Dalam kesaksiannya, Yunus berujar Kementan juga mengeluarkan anggaran sekitar Rp3 juta per hari untuk keperluan pesan makanan via online ke rumah dinas SYL dan laundry.

Kasubag Rumah Tangga

Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Kementan Isnar Widodo menyebut SYL pernah meminta tagihan kartu kredit pribadi senilai Rp215 juta dibayarkan oleh kementerian. Selain itu, SYL juga meminta Kementan membayar bon dari acara ulang tahun cucu SYL sekaligus anak Dindo.

Lebih lanjut, Isnar mengaku diminta untuk menyiapkan setoran bulanan senilai Rp25 juta sampai Rp30 juta bagi istri SYL.

Mantan Sespri Sekjen Kementan

Mantan Sespri Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Merdian Tri Hadi, mengatakan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya di KPK bocor ke petinggi Kementan.

Hal itu disampaikan Merdian saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi pada Rabu, 24 April 2024.

Dalam persidangan, hakim awalnya bertanya alasan Merdian meminta perlindungan kepada LPSK.

"Apa saudara ada ancaman kepada saudara secara pribadi atau keluarga?" tanya hakim.

"Mohon izin menjelaskan sedikit Yang Mulia, pertama, dari mulai proses ini berjalan di penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan," jawab Merdian.

Hakim meminta Merdian menjelaskan maksud dari perasaan tertekan itu. Merdian lalu mengatakan sejak awal kasus masuk tahap penyelidikan di KPK, BAP dirinya bocor ke Kasdi dan Hatta.

Merdian menyebut salinan dokumen BAP itu dibawa Hatta ke ruangan Kasdi. Merdian lalu dipanggil ke ruangan tersebut.

"Pak Hatta datang ke ruangan Sekjen, saya dipanggil ke ruangan. Ada bertiga sama saya, diperlihatkan ," kata Merdian.

Hatta dan Kasdi disebut juga pernah bertemu dengan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali ketika KPK mengusut kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Begitu ketahuan ada penyelidikan dari KPK, sehubungan dengan anggaran di Kementan itu, apakah saudara pernah mendampingi pak Kasdi ya, terdakwa Kasdi dan Muhammad Hatta untuk pergi ke rumah salah seorang anggota partai politik dari NasDem?" tanya hakim.

Merdian lalu mengaku pernah mendampingi Kasdi dan Hatta bertemu Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali di salah satu perumahan di wilayah Jakarta Barat.

Namun, ia mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan Kasdi, Hatta dan Ali, karena ia hanya menunggu di parkiran.

Setelahnya, hakim kembali mencecar Merdian soal kedatangan Kasdi ke NasDem Tower.

"Kemudian, selanjutnya dari pertemuan itu pada bulan Juni 2023 ya, apakah ada tindak lanjut kemudian?" tanya hakim.

"Ada pertemuan selanjutnya di kantor DPP NasDem," ujar Merdian.

Ia mengatakan awalnya Hatta menelepon Kasdi untuk janjian datang berdua. Namun, Hatta batal ikut, sehingga hanya Kasdi yang datang ke NasDem Tower.

Ia mengaku tidak mengetahui Kasdi bertemu dengan siapa di NasDem Tower. Hanya saja, Merdian mengaku tidak melihat SYL saat itu.

"Apakah masih menghadap pak Ahmad Ali? Pembicaraan awal atau sudah dengan ketua?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu Yang Mulia, karena tidak ikut ke dalam Yang Mulia. Pak Kasdi dijemput di bawah, saya tidak ikut," kata Merdian.

Mantan Ajudan SYL

Mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, mengungkapkan eks bosnya itu menggunakan uang haram diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya termasuk sang anak.

Hakim anggota Ida Ayu Mustikawati mendalami perihal pemotongan uang 20 persen yang diminta SYL dari eselon I di lingkungan Kementan.

"Terkait BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudara, saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram itu tadi ya di BAP saudara. Sesungguhnya uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenarnya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu. Itu sepengetahuan saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?" tanya hakim.

"Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran (eselon I)," jawab Panji.

Menurut Panji, uang tersebut digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarga. Adapun Panji mengaku selalu mengikuti arahan SYL mengenai permintaan anggaran di Kementan.

Seperti untuk membayar pembantu, membeli rumah, kawinan, sumbangan, dokter kecantikan anak, hingga renovasi rumah anak.

Selain itu, BAP Panji mengungkapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri pernah meminta Rp50 miliar kepada SYL. Panji menjelaskan hal tersebut berkaitan dengan permasalahan di KPK.

Panji mengaku pernah menyerahkan tas berisi uang yang diperuntukkan untuk Firli. Penyerahan uang dimaksud dilakukan saat SYL menemui Firli di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat, pada tahun 2022.

Firli telah ditetapkan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL.

Mantan Sekjen Kementan

Sekjen Kementan periode 2019-2021 Momon Rusmono mengungkapkan SYL membebankan biaya kredit mobil Alphard ke pejabat eselon I.

Hal itu disampaikan Momon saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

Dalam BAP Momon nomor 25 yang dibacakan jaksa, disebutkan SYL melakukan kredit mobil dinas tetapi dengan dalih penyewaan yang pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Rumah Tangga Biro Umum dan pejabat eselon I di Kementan.

Bantahan SYL

SYL mengklaim tidak tahu-menahu perihal dana sharing atau patungan setiap pejabat di kementeriannya untuk kebutuhan pribadi.

Ia mengatakan tudingan meminta 'setoran' dari pejabat Kementan adalah tidak benar.

Hal itu disampaikan SYL saat merespons kesaksian lima orang mantan anak buahnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

"Semua sharing-sharing dan seperti apa yang disampaikan akan saya jawab dalam pembelaan saya. Saya nyatakan tidak betul, saya tidak tahu-menahu," ujar SYL yang duduk di kursi terdakwa.

Ia yang merupakan lolitikus Partai NasDem ini juga mengaku tidak pernah mendengar auditor BPK meminta uang Rp12 miliar demi Kementan mendapat opini WTP.

"Saya tidak pernah dengar ada bayar-bayar WTP. Saya enggak dengar itu," kata SYL.

Terlepas dari itu, SYL menegaskan siap bertanggung jawab dan menerima apa pun putusan majelis hakim nantinya.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat