yoldash.net

Ketua Komisi I DPR: Tak Ada Niat Kami Kecilkan Peran Pers

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menegaskan naskah RUU Penyiaran masih dinamis, penulisannya belum sempurna dan multitafsir.
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menegaskan naskah RUU Penyiaran masih dinamis, penulisannya belum sempurna dan multitafsir. CNNIndonesia/Aulia Bintang Pratama

Jakarta, Indonesia --

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tak memiliki niat sama sekali untuk mengecilkan peran media massa lewat RUU Penyiaran yang saat ini tengah berproses di DPR.

Meutya mengaku memiliki hubungan yang baik dengan para pemangku di industri media, termasuk dengan Dewan Pers selalu mitra kerja. Menurut Meutya, keberlangsungan media yang sehat tetap menjadi hal penting.

"Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran Pers," kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan bahwa naskah RUU Penyiaran saat ini belum ada. Sementara, naskah yang beredar merupakan naskah yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih dinamis. Karenanya, sebagai draf, penulisannya belum sempurna dan multitafsir.

ADVERTISEMENT

Lagi pula, kata Meutya, tahapan draf RUU Penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi DPR yang berarti belum ada pembahasan dengan pemerintah.

Sementara, hasil rapat internal Komisinya pada 15 Mei lalu, telah menyepakati agar Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran untuk mempelajari kembal naskah RUU tersebut. Meutya menegaskan pihaknya akan membuka ruang yang luas kepada masyarakat selama pembahasan RUU Penyiaran.

"Komisi I DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat tentu setelah menjadi RUU maka RUU akan diumumkan ke publik secara resmi," katanya.

Sejumlah pihak melontarkan kritik keras terhadap revisi UU Penyiaran karena dianggap memuat sejumlah pasal kontroversial, terutama yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers menilai RUU Penyiaran akan mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik yang buruk. Salah satu poin yang mereka tolak adalah adanya larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi yang termuat dalam Pasal 50 RUU.

"Kalau dibuat singkat, seluruh komunitas pers menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang sekarang disusun oleh Baleg DPR RI. Kalau diteruskan, DPR akan berhadapan dengan komunitas pers," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di kantornya, Jakarta, Selasa (14/5).

(thr/gil)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat