yoldash.net

Peran Pemerintah dan Opsi Legalisasi Juru Parkir Liar

Keberadaan juru parkir liar bisa jadi meresahkan warga. Pemerintah bisa berperan mengatasi persoalan ini bersama pihak lain yang berkepentingan.
Parkir liar di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, Indonesia --

Juru parkir (jukir) liar yang bermunculan di sejumlah wilayah melahirkan keresahan masyarakat. Mereka ada di pertokoan dan lokasi lain yang ramai dikunjungi warga.

Di Jakarta, salah satu tempat yang sempat ramai diperbincangkan karena jukir liar atau pungutan liar (pungli) yaitu di Blok M Square. Belakangan, juga viral jukir liar di Masjid Istiqlal.

Dinas Perhubungan (Dishub DKI Jakarta) menindak jukir liar di minimarket mulai 15 Mei hingga 15 Juni 2024. Mereka akan dijatuhi sanksi denda Rp20 juta jika kembali mengatur parkir secara liar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penindakan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan mereka menggunakan pola yang humanis dan persuasif.

"Artinya yang kami lakukan adalah berupa pembinaan kemudian edukasi kepada juru parkir liar dan juga dilakukan pendataan," kata Syafrin di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Para juru parkir liar di minimarket juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tak kembali mengatur parkir secara liar. Setelah itu, data yang ada akan dikoordinasikan ke dinas tenaga kerja.

"Mereka didata kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu ke bidang apa dan kemudian disiapkan diklat dan pelatihannya," ujarnya.

Syafrin berharap dengan pelatihan tersebut para juru parkir liar menjadi tenaga terampil yang siap disalurkan ke kegiatan-kegiatan usaha yang ada di Jakarta.

Pengajar Departemen Sosiologi FISIP Universitas Indonesia (UI) Ida Ruwaida berpendapat keberadaan jukir liar di wilayah perkotaan bertalian dengan tak seimbangnya ketersediaan lahan parkir dan jumlah kendaraan pribadi yang bertambah dengan pesat.

Ia pun menyatakan penertiban jukir liar perlu dilakukan secara terpadu dan tegas. Selain itu, kata dia, pemerintah harus mengawasi ketat area-area publik dengan fasilitas kantung parkir yang terbatas.

"Termasuk adanya alih fungsi peruntukkan lahan, misal permukiman berkembang menjadi tempat bisnis (restoran, kantor, usaha) tanpa area parkir yang memadai," ujar Ida kepada Indonesia.com, Kamis (16/5).

Minimnya pengawasan di beberapa area publik itu yang menurut Ida memberi celah bagi para jukir liar. Mereka memanfaatkan lemahnya aturan dan pengawasan.

"Adanya praktik parkir liar dengan dukungan/back-up ormas-ormas tertentu, bahkan oknum aparat, pada dasarnya mereka memanfaatkan lemahnya aturan dan pengawasan," ucap dia.

Kemudian, hal ini juga berkelindan dengan parkir resmi yang dianggap oleh sejumlah masyarakat menelan biaya yang lebih mahal karena dihitung per jam. Akhirnya, warga mencari opsi yang lebih murah.

"Kecenderungan masyarakat berkendaraan pribadi, parkir sembarangan dan cari yang murah juga perlu mendapat perhatian, bukan hanya juru parkir liar," ucapnya.

Ida berpendapat perlu legalisasi jukir liar dengan merekrut mereka sebagai jukir resmi. Namun, ia menyatakan langkah itu juga perlu pertimbangan sosial ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja setempat.

Setelahnya, masih diperlukan penguatan kapasitas agar mereka bisa bekerja secara lebih optimal.

"Termasuk kejelasan status sebagai tukang parkir resmi dan diakui sebagai pekerja yang mendapat insentif jelas, terlindungi dan terawasi dengan intens," tegas dia.

Penertiban Lewat Kerja Sama

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat