yoldash.net

Lengang Jalur Calon Perseorangan di Pilkada 2024

Persyaratan calon perseorangan untuk maju di Pilkada dianggap berat menjadi salah satu pemicu sepinya peminat.
Ilustrasi. Persyaratan calon perseorangan untuk maju di Pilkada dianggap berat menjadi salah satu pemicu sepinya peminat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Daftar Isi
  • Syarat berat
  • Daya tarik Parpol
  • Minim sosialisasi
Jakarta, Indonesia --

Tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon yang ingin maju jalur perseorangan di Pilkada serentak 2024, telah berakhir pada Minggu (12/5).

Pilkada serentak 2024 bakal dilakukan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota pada November mendatang.

Berdasarkan update data yang diterima dari KPU RI, untuk pemilihan gubernur, ada 11 bakal pasangan calon (bapaslon) yang mengajukan dan mengaktivasi akun sistem informasi pencalonan (SILON).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 11 bapaslon, hanya dua bapaslon yang menyerahkan dokumen dukungan dan memenuhi syarat dukungannya.

Bacagub yang memenuhi syarat jumlah dan sebaran dukungan itu adalah pasangan Muda Mahendara dan Suyanto Tanjung di Pilgub Kalimantan Barat (Kalbar) dan pasangan dari DKI Jakarta yakni Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Sementara itu, untuk pemilihan bupati, ada 213 bapaslon perseorangan yang telah memiliki akun SILON. Dari 213 itu, ada 109 bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungan, namun hanya ada 80 bapaslon yang diterima karena memenuhi syarat dan sebaran dukungan. 

Kemudian untuk pemilihan wali kota, dari 52 bapaslon perseorangan yang memiliki akun SILON dan mengaktivasinya, hanya ada 27 bapaslon yang menyerahkan dukungan.

Dari 27 yang menyerahkan dukungannya, ada 21 bapaslon perseorangan yang dukungannya diterima.

Syarat berat

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan syarat berat bisa jadi penyebab sepinya peminat calon independen.

Ketentuan syarat diatur dalam Pasal 41 UU 10 tahun 2016. Di pasal itu, dijelaskan perhitungan syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi bakal calon. Perhitungan didasarkan pada jumlah DPT di wilayah tersebut.

Dalam pasal tersebut disebutkan untuk provinsi dengan jumlah DPT sampai dengan 2 juta, harus didukung paling sedikit 10 persen). Sementara provinsi dengan DPT 2 juta hingga 6 juta orang, harus didukung minimal 8,5 persen.

Lalu provinsi dengan DPT  6 juta hingga 12 juta, kandidat harus harus didukung paling sedikit 7,5 persen). Sementara provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta harus didukung paling sedikit 6,5 persen).

Di DKI Jakarta misalnya di mana ada 8,25 juta DPT, bapaslon harus mendapat minimal 618.968 dukungan warga. Tersebar minimal di 4 kabupaten/kota.

Neni mengatakan dari Pilkada ke Pilkada, ada revisi aturan di PKPU yang semakin membuat berat bapaslon, karena tidak hanya mengumpulkan KTP, bapaslon juga harus melampirkan formulir penyerahan dukungan.

"Belum lagi dengan jumlah sebaran dan dukungan. Kandidat yang tidak memiliki modal sosial dan kapital yang kuat, tidak didukung dengan tim yang solid akan kesulitan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Belum lagi verfak dengan metode sensus," kata Neni saat dihubungi Indonesia.com, Senin (13/5).

Ditambah lagi, kata dia, saat ini masih ada euforia pemilu yang belum selesai. Di sisi lain, sengketa Pileg masih berproses di MK, sehingga konsentrasi pihak yang memiliki niat maju di perseorangan jadi terpecah.

"Saya memprediksi calon perseorangan di Pilkada 2024 akan cenderung mengalami penurunan dibanding dengan Pemilu 2020 lalu. Padahal kehadiran calon perseorangan ini menjadi alternatif bagi publik terutama mencegah calon tunggal," katanya.

Ia mengatakan berdasar pemantauan lembaganya, beberapa kandidat yang awalnya memiliki niat maju di perseorangan mengakui berat maju jalur itu.

Neni menyebut jika pun ada calon yang maju dan menang, nantinya relasi kuasa antara eksekutif dan legislatif akan timpang.

"Relasi kuasa antara eksekutif dan legislatif juga akan timpang ketika calon perseorangan menang karena tidak memiliki kekuatan seperti parpol yang jelas punya mesin hingga grass root," katanya.

Ia menjelaskan para kandidat yang diwawancara oleh DEEP juga menyampaikan lebih baik daftar melalui jalur parpol atau gabungan parpol ketimbang jalur perseorangan.

"Jadi pada akhirnya mereka berebut untuk mendapatkan tiket dari partai politik. Sehingga penurunan untuk kandidat dari calon perseorangan sudah bisa diprediksi," ujarnya.

Daya tarik Parpol

Direktur Eksekutif Archi Strategy Mukhradis Hadi berpendapat salah satu penyebab sepinya jalur perseorangan di Pilkada 2024 adalah keberhasilan partai politik untuk memikat para tokoh yang berpotensi maju.

"Walaupun ada pilihan untuk mengambil independen, tapi parpol berhasil mengemas dirinya sehingga dia menjadi pilihan jika orang mau maju Pilkada," kata Hadi.

Selain itu, ia menyatakan banyak parpol yang tidak berdiam diri di Pilkada ini. Ia melihat fenomena dimana parpol sudah membidik tokoh-tokoh yang berpotensi maju dengan jalur perseorangan.

"Jadi parpol, mereka tidak tinggal diam menunggu orang mencalonkan diri. Saat ini parpol membidik dia. Saya pikir kelihaian parpol cukup memengaruhi pendaftaran independen," ucapnya.

Minim sosialisasi

Di sisi lain, Hadi menilai minimnya sosialisasi juga menjadi penyebab sepinya jalur perseorangan.

"Jalur independen ini juga kadang-kadang orang sosialisasinya kurang, mungkin orang tidak tahu dan tidak menjadikan itu sebagai pilihan," katanya.

Neni berpendapat serupa, ia menilai sosialisasi waktu pendaftaran calon perseorangan yang dilakukan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota sangat minim.

"Bahkan mereka yang memiliki fokus isu ke kepemiluan saja kalau yang tidak update melihat jadwal tahapan di PKPU mungkin tidak mengetahui. Entah karena KPU juga masih fokus pada PHPU Pileg atau memang karena ada faktor lain," katanya.

Menurutnya, di banyak KPU daerah, sosialisasi bahkan dilakukan saat jadwal pendaftaran calon perseorangan memasuki hari pertama.

"Emangnya mengumpulkan jumlah dukungan 6,5-10 persen dari total jumlah DPT itu bisa didapat dalam jangka waktu seminggu?" ujar Neni.

(yoa/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat