yoldash.net

Nurul Ghufron Bakal Hadiri Sidang Kode Etik Besok

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan bakal menghadiri sidang kode etik, besok.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan bakal menghadiri sidang kode etik, besok. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan bakal menghadiri sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewan Pengawas (Dewas) KPK besok, Selasa (14/5).

"Insyaallah saya akan hadir pemeriksaan Dewas besok," ujar Ghufron melalui pesan tertulis, Senin (13/5).

Kolega Ghufron, Alexander Marwata, mengatakan juga dipanggil Dewas untuk menjadi saksi. Ia akan hadir persidangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok memang saya dipanggil jadi saksi di sidang etik," kata Alex di kantornya.

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Kamis, 2 Mei 2024, Ghufron tidak memenuhi panggilan Dewas. Dewas pun menunda pelaksanaan sidang kode etik menjadi Selasa, 14 Mei 2024.

Nurul Ghufron selaku pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

Dalam perjalanannya, Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," ujar Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).

Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia juga menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat