Gugatan Almas ke Gibran Ditolak, Pengacara Sebut Tudingan Tak Terbukti
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak gugatan Wanprestasi yang dilayangkan anak Boyamin Saiman, Almas Tsaqibbiru Re A terhadap Wapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Putusan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Sri Kuncoro, Kamis (2/5) kemarin.
Dalam gugatannya, Almas menuntut Gibran mengucapkan terima kasih. Pasalnya, Almas telah membukakan jalan bagi Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024 melalui uji materi pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Uji Materi tersebut dikabulkan MK lewat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Gibran yang belum berumur 40 tahun bisa maju menjadi cawapres di Pemilu 2024.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan putusan PN Surakarta membuktikan uji materi pasal 169 huruf q UU no 7/2017 tentang Pemilu adalah murni inisiatif dari Almas. Uji Materi tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan Gibran.
"Putusan (PN Surakarta) ini membuktikan tidak ada hubungan apapun antara Mas Almas dengan Gibran," kata Arif melalui telepon, Jumat (3/5).
Menurut Arif, putusan tersebut sekaligus membantah berbagai pihak yang menuding Almas berkomplot dengan pihak Gibran dalam putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
"Artinya skenario-skenario yang dibayangkan orang-orang itu kan tidak terbukti," kata Arif.
Arif yang juga mantan Ketua DPC PPP itu mengatakan Almas memang mengagumi Gibran sebagai Wali Solo. Namun mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) itu tidak mengenal Gibran secara pribadi.
"Saya aja yang pernah jadi ketua partai belum pernah (ketemu gibran), apalagi Mas Almas," katanya.
Lebih lanjut, Arif menyebut Almas tidak berencana mengajukan banding terhadap putusan PN Surakarta tersebut. Almas juga tidak berharap apapun meski telah berhasil membuka jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres di Pemilu 2024.
"Kita juga tidak minta harapan yang tinggi-tinggi, untuk ditunjuk apapun, minta apapun. Dan umpama dikasih materi apapun, jabatan apapun, Mas Almas juga tidak mau," katanya.
Menurut Arif, Almas mengajukan gugatan wanprestasi tersebut hanya untuk pembelajaran dalam berperkara.
"Jadi Mas Almas ini memang ingin 'menjajal' ilmunya," kata Arif.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surakarta menolak seluruhnya gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas terhadap Gibran. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt di PN Surakarta. Sidang dipimpin oleh Sri Kuncoro sebagai Ketua Majelis Hakim, Mahaputra sebagai Anggota I, dan Nurhayati Nasution sebagai Anggota II.
"Majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 248.000," kata Humas PN Solo, Bambang Aryanto, Kamis (2/5).
Dalam pertimbangannya, majelis menganggap gugatan Almas sebagai vexatious litigation. Artinya, Almas hanya bertujuan untuk mencari perhatian dari Gibran lewat gugatan wanprestasinya.
"Menurut pendapat majelis hakim, gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian tergugat (Gibran), agar supaya memperhatikan penggugat (Almas) yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU No. 07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Bambang.
[Gambas:Video CNN]
Terkini Lainnya
-
17 Hari Dirawat Usai Didorong Teman, Siswa SD di Lamongan Meninggal
-
ICW soal Korupsi SYL: Birokrasi Kerap Dijadikan Sapi Perah
-
Saran Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan
-
Israel Bangun Sistem Pertahanan 'Cyber Dome' Buat Hadapi Iran
-
FOTO: Susah Payah Bantuan Masuk ke Gaza di Tengah Krisis Kemanusiaan
-
FOTO: Panas Pendukung Israel Serbu Pedemo Pro-Palestina di Kampus UCLA
-
LPS Telah Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia Rp18 M
-
Bulog Tetap Impor Beras di Tengah Panen Raya Buat Jaga Stok
-
Sri Mulyani Pastikan Sistem Keuangan RI Stabil Meski Banyak Tekanan
-
Daftar 4 Negara Lolos Semifinal Thomas Cup dan Uber Cup 2024
-
Link Live Streaming Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U-23 2024
-
Jadwal Indonesia vs Taiwan di Semifinal Thomas Cup 2024
-
Penampakan Sesungguhnya Hiu Purba Megalodon Terungkap
-
VIDEO: China Kirim Misi Ambil Sampel Tanah di Sisi Terjauh Bulan
-
Bukan Heatwave, BMKG Ungkap Biang Kerok Cuaca Panas di Jatim
-
Jokowi Bicara Peluang Besar Motor Listrik di Indonesia
-
Jokowi Cek Langsung Motor, Mobil dan Bus Listrik di PEVS 2024
-
Spesifikasi Cloud EV, Kabin Gede Jadi Andalan
-
Review Film: Civil War
-
Prosesi Nikah Rizky Febian dan Mahalini Mulai 5 Mei, Ijab Kabul 8 Mei
-
Sinopsis Valerian, Bioskop Trans TV 3 Mei 2024
-
Bali Jadi Destinasi Pernikahan Terpopuler Kedua di Dunia
-
Penglihatan Hilang Sebelah, Wanita Ini Justru Didiagnosis Kanker Paru
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso