yoldash.net

Penjelasan Nurul Ghufron soal Mutasi ASN, Klaim Ada Andil Alex Marwata

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan panjang lebar perihal sengkarut bantuan mutasi ASN Kementan yang kini tengah diproses etik oleh Dewas KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan perkara mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) yang kini membuatnya diproses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Atas proses di Dewas KPK tersebut, Nurul Ghufron pun melakukan 'perlawanan' dari mulai ke PTUN hingga Mahkamah Agung (MA).

Kepada wartawan pada Kamis (2/5) lalu, Ghufron bercerita sebelumnya dia menerima pengaduan dari seorang kenalannya terkait permohonan mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, permohonan kenalannya tersebut diklaim tak berjalan mulus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenalan Ghufron merupakan ibu mertua dari ASN yang ingin mutasi.

"Saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan. Itu pada awal-awal Maret (2022), intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan. Jadi, sekitar 2 tahun itu tapi tidak dikabulkan," ujar Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis lalu.

ADVERTISEMENT

Ghufron menyebut alasan ASN tersebut tidak diizinkan mutasi ke daerah adalah akan mengurangi SDM yang ada di pusat. Namun, sambungnya, justru pengunduran diri ASN itu kemudian malah diterima.

Dia menilai hal tersebut tak konsisten, karena mutasi ataupun mengundurkan diri itu sama-sama akan mengurangi SDM di posisi yang bersangkutan.

Diskusi dengan Alex Marwata

Usai mendapat pengaduan dari kenalannya tersebut, Ghufron mengaku berdiskusi dengan pimpinan lain di lembaga antirasuah, yaitu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alasan Ghufron berdiskusi dengan Alex karena koleganya adalah pimpinan KPK yang datang paling pagi ke kantor pada hari tersebut. Ghufron mengaku biasa berbincang dengan Alex sebelum kegiatan kantor berjalan.

Ghufron menyebut Alex pun menceritakan kasus-kasus lain yang pernah ditangani.

Koleganya yang sudah dua periode menjabat pimpinan KPK itu, klaim Ghufron, disebut turut menegaskan bahwa ASN terkait yang mengajukan mutasi itu seharusnya memang sudah memenuhi syarat untuk dikabulkan pemindahannya.

"Baru setelah kemudian Pak Alex meng-oke, asalkan katanya Pak Alex, asalkan pemohon mutasi tersebut memenuhi syarat, tidak kemudian tidak memenuhi syarat kemudian di-endorse untuk memenuhi syarat. Itu yang disampaikan Pak Alex," tutur Ghufron.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba resmi ditahan KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 18 Desember 2023. Penahanan tersebut dilakukan setelah Abdul Gani menjalani pemeriksaan intensif. Indonesia/Safir MakkiWakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Indonesia/Safir Makki)

Setelah mencari tahu, Ghufron menyebut ASN tersebut dinilainya memang telah memenuhi persyaratan untuk mutasi.

Selanjutnya, Ghufron mengaku tak mengenal para pejabat di Kementan itu. Ghufron mengklaim Alex yang membantunya mencarikan nomor kontak pejabat di Kementan, termasuk nomor Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Setelah mendapatkan nomornya, baru saya sampaikan. Dan penyampaian saya kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak, (saya) menyampaikan komplainnya kok tidak konsisten," kata Ghufron.

Komplain yang disampaikan, kata Ghufron, lantas direspons Kasdi dengan mengatakan,  "Baik pak, kami cek dulu". Setelah dicek pihak Kasdi, kata Ghufron, permohonan mutasi ASN itu pun kemudian dapat diproses.

Belum ada keterangan lebih lanjut dari Alex terkait pernyataan NurulGhuronitu soal diskusi membantu ASN hingga memberi nomor Sekjen Kementan.

Klaim tak terima imbalan

Dalam kesempatan itu, Ghufron menegaskan dirinya tidak menerima imbalan baik berupa uang maupun hadiah apapun ketika membantu mutasi ASN kementan tersebut. 

"Feedback maksudnya apa? Duit? Duit ataupun hadiah atau apapun saya tidak dapat apapun dan tidak minta apapun," tutur dia.

"Bagi kami yang penting ada pengaduan. Di atas ilmu kami adalah kemanusiaan, di atas kekuasaan dan jabatan kami adalah kemanusiaan. Seandainya kami dipermasalahkan karena membantu kemanusiaan ini, kami terima," imbuh Ghufron.

Klaim tak terkait kasus SYL dan perlawanan tersangka

Ghufron menegaskan perkara membantu permohonan mutasi ASN tersebut tidak terkait dengan momentum kasus korupsi Kementan yang bergulir di KPK.

"Itu pada 15 Maret 2022. Baru kemudian di November 2022, ada LP berkaitan dengan yang bersangkutan. November ada laporan, kemudian Januari 2023 naik lidik, September 2023 naik penetapan tersangka," jelas Ghufron.

"Baru kemudian setelah September 2023 [Kasdi] ditersangkakan saya dilaporkan, pada tanggal 8 Desember 2023," sambung dia.

Lebih lanjut, Ghufron menilai laporan terkait perkara ini ke Dewas KPK merupakan bentuk perlawanan yang dilakukan Kasdi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan SYL.

"Lah iya (perlawanan Kasdi), itu kan menunjukkan. September kami tersangkakan, 8 Desember dia melaporkan," kata Ghufron.

Baca halaman selanjutnya.

Nurul Ghufron, Dewas KPK, PTUN, hingga MA

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat