yoldash.net

Marak Aksi Koboi Jalanan, Seperti Apa Aturan Kepemilikan Airsoft Gun?

Simak aturan kepemilikan dan penggunaan airsoft gun, senjata olahraga yang sering disalahgunakan untuk tindakan kriminal.
ILUSTRASI airsoftgun. Simak aturan kepemilikan dan penggunaan airsoft gun, senjata olahraga yang sering disalahgunakan untuk tindakan kriminal. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Jakarta, Indonesia --

Airsoft gun sering kali digunakan orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal. Di Bandung Jawa Barat, dalam beberapa waktu terakhir juga terjadi aksi koboi jalanan dengan menggunakan airsoft gun untuk menakut-nakuti.

Peristiwa paling baru terjadi di Banceuy, Bandung, Senin (29/4). Dua orang pelaku yang diketahui positif narkoba dan mengacungkan airsoft gun mereka ke orang lain ditangkap polisi.

Peristiwa bermula saat pengemudi mobil Suzuki Baleno melaju dengan ugal-ugalan di jalanan Banceuy, dengan salah seorang di antaranya diduga mengeluarkan senjata pistol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapatkan laporan, personel Satlantas Polrestabes Bandung dan Unit Patroli Polsek Sumur Bandung langsung menangkap dua terduga pelaku.

"Dalam waktu 10 menit, anggota kita langsung dapat mengamankan pelaku," ujar Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar, di Polsek Sumur Bandung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu senjata air gun jenis Glock berikut dengan selongsong gas. S

Seperti apa aturan penggunaan airsoft gun?

Regulasi mengenai airsoft gun diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball.

Airsoft gun digunakan untuk kepentingan olahraga rekreasi dan atraksi atau permainan. Replika senjata airsoft gun menggunakan jenis peluru Ball Bullet yang terbuat dari bahan plastik dengan berat antara 0.12 gram sampai dengan 0.4 gram dengan diameter paling tinggi 8 mm.

Adapun replika senjata airsoft gun yang diizinkan beredar di Indonesia wajib memiliki:

a. Nomor registrasi yang terdaftar pada Polri yang langsung dicetak atau digrafir dan ditempel di tempat permanen pada badan airsoft gun;

b. tanda warna oranye (orange tip) yang dicetak atau ditempel permanen di ujung laras airsoft gun dengan ukuran 2 centimeter untuk laras panjang dan 1 centimeter untuk laras pendek.

Jumlah replika senjata airsoft gun yang dapat dimiliki untuk perorangan paling banyak 7 pucuk, baik jenis yang sama maupun jenis berbeda untuk semua kepentingan.

Sementara itu, airsoft gun yang dapat dibawa atau digunakan oleh perorangan atlet atau pegiat airsoft gun dibatasi paling banyak dua pucuk yang utama dan dua pucuk untuk cadangan pada setiap kegiatan latihan, pertandingan atau atraksi.

Syarat memiliki airsoft gun

Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memiliki dan menggunakan airsoft gun?

Bab III Perpol 5/2018 mengatur mengenai persyaratan untuk dapat memiliki atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan rekreasi dan permainan yang mengolah keterampilan dan atraksi. Meliputi:

a. Memiliki kartu tanda anggota klub olahraga airsoft gun yang bernaung di bawah organisasi induk cabang olahraga airsoft gun.

b. Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

c. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan psikolog Polri.

Adapun persyaratan usia sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi pengguna yang mendapatkan rekomendasi dari organisasi induk cabang olahraga airsoft gun.

(ryn/vws)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat