yoldash.net

Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu, DPD akan Panggil Pemerintah & KPU

Panitia Khusus (pansus) dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang diinisiasi DPD RI akan memanggil pihak pemerintah, KPU hingga Bawaslu.
DPD RI mengusulkan penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, Indonesia --

Anggota DPD RI Filep Wamafma mengatakan Panitia Khusus (pansus) dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang diinisiasi DPD berpeluang memanggil pihak pemerintah, KPU hingga Bawaslu.

"Semua pihak akan dipanggil adalah pihak-pihak yang punya keterkaitan atau hubungan langsung dengan dugaan pelanggaran ya. Jadi bisa saja Pemerintah, KPU, Bawaslu," kata Filep kepada Indonesia.com, Selasa (5/3).

Tak hanya itu, Filep mengatakan DPD tak menutup peluang memanggil para pakar yang memahami terkait pemilu. Baginya, para pakar ini bisa untuk menggali soal pelanggaran pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang punya data dan fakta, yang punya sumber untuk menggali lebih dalam tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran," kata dia.

Senator dari Papua Barat ini mengatakan Pansus itu memiliki masa kerja selama tiga bulan dan dapat di perpanjang sekali.

ADVERTISEMENT

Baginya, keputusan DPD membentuk Pansus didasarkan pada hasil evaluasi, temuan dan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.

"Di sini temuan DPD kita melihat bahwa pemilu kali ini belum terlaksananya dengan baik. Bahwa demokrasi kita kualitasnya tak sesuai harapan reformasi," kata dia.

"Dari situ kemudian DPD memutuskan dalam paripurna membentuk Pansus," tambahnya.

Sebelumnya Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui membentuk Pansus Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

(rzr/DAL)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat