yoldash.net

Sultan Korban Kabel Optik Diizinkan Pulang Usai Dirawat 4 Bulan

Sultan Rif'at korban kecelakaan akibat kabel menjuntai sudah diperbolehkan pulang usai menjalani perawatan selama hampir 4 bulan di RS Polri Kramat Jati.
Sultan Rif'at Alfatih korban kecelakaan akibat kabel menjuntai diperbolehkan pulang usai menjalani perawatan selama hampir 4 bulan. (Foto: Arsip Polri)

Jakarta, Indonesia --

Sultan Rif'at Alfatih korban kecelakaan akibat kabel menjuntai sudah diperbolehkan pulang usai menjalani perawatan selama hampir 4 bulan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto menjelaskan Sultan mulanya sempat dirawat di RSUP Fatmawati selama lima bulan sejak menjadi korban kecelakaan, awal Januari lalu.

Setelahnya, kata dia, Sultan dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Juli dan dirawat selama satu bulan sebelum akhirnya diambil alih oleh RS Polri Kramat Jati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dirawat di RS Polri 5 Agustus 2023 dijalani selama kurang lebih 4 bulan dari 3 Agustus 2023 sampai 27 November tepatnya selama 117 hari," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/12).

Selama perawatan, Hariyanto mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan tim dari RSUP Fatmawati dan RSCM yang sempat menangani Sultan. Selain itu sejumlah ahli kedokteran di bidang THT, Paru, serta rekonstruksi dan estetika juga turut dilibatkan selama proses perawatan Sultan.

ADVERTISEMENT

Secara umum, ia menjelaskan perawatan terhadap Sultan terbagi dalam tiga tahapan. Pertama yakni perbaikan keadaan umum Sultan termasuk konsultasi psikiatri dan psikolog.

"Kedua adalah tindakan operasi yang telah dijalani. Ketiga, tindakan pasca operasi termasuk terapi bicara yang akan menggunakan suara perut," jelasnya.

Lebih lanjut, Hariyanto mengatakan saat ini berat badan Sultan juga sudah meningkat ketimbang saat pertama kali dirawat dan telah dalam kondisi normal.

"Berat badan pertama saat masuk rumah sakit 46,5 kg, ketika dua minggu lalu ketika keluar rumah sakit sudah 56 kg dan selama dua minggu di rumah sudah 61 kg," jelasnya.

Sultan, mahasiswa Universitas Brawijaya Malang menjadi korban kecelakaan akibat kabel optik yang terjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, 5 Januari lalu.

Kecelakaan bermula saat Sultan mengendarai sepeda motornya tepat di belakang sebuah mobil. Kabel fiber optik yang terjuntai itu kemudian tersangkut pada mobil.

Namun, pihak Bali Tower lewat kuasa hukumnya membantah kecelakaan yang menimpa Sultan karena kelalaian pihaknya. Melainkan, hanya sekadar kecelakaan tunggal.

Keluarga Sultan pun telah melaporkan PT Bali Towerindo terkait dugaan kelalaian ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, pihak keluarga Sultan melaporkan Bali Tower terkait dugaan pelanggaran Pasal 360 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka.

(tfq/pmg)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat