yoldash.net

Polisi Usut Laporan Korban Kabel ke Bali Tower soal Dugaan Kelalaian

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan keluarga Sultan Rif'at Alfatih, korban kecelakaan imbas kabel optik yang terjuntai di jalanan.
Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, korban kecelakaan imbas kabel optik yang terjuntai ke jalanan resmi melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) terkait dugaan kelalaian ke Polda Metro Jaya, Rabu (9/8). (CNN Indonesia/Patricia Diah)

Jakarta, Indonesia --

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan keluarga Sultan Rif'at Alfatih, korban kecelakaan imbas kabel optik yang terjuntai di jalanan, terhadap PT Bali Towerindo (Bali Tower) terkait dugaan kelalaian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan laporan keluarga Sultan ini ditangani penyidik dari Ditreskrimum.

"Iya benar laporannya telah diterima di Polda Metro Jaya, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluarga Sultan telah resmi melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) terkait dugaan kelalaian ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan ini, pihak keluarga Sultan melaporkan Bali Tower terkait dugaan pelanggaran Pasal 360 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Sultan adalah mahasiswa Universitas Brawijaya Malang yang menjadi korban kecelakaan akibat kabel optik yang terjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, 5 Januari lalu.

Peristiwa bermula saat Sultan mengendarai sepeda motornya tepat di belakang sebuah mobil. Kabel fiber optik yang terjuntai itu kemudian tersangkut pada mobil.

Sementara itu, pihak Bali Tower lewat kuasa hukumnya membantah kecelakaan yang menimpa Sultan karena kelalaian pihaknya. Melainkan, hanya sekadar kecelakaan tunggal.

"Jadi, ini bukan terjadi karena kelalaian, perusahaan telah secara rutin melakukan maintenance (pemeliharaan) berkala untuk memastikan ketinggian kabel berada dalam kondisi normal dan tidak mengganggu lalu lintas," ucap Kuasa Hukum PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk, Maqdir Ismail, Kamis (3/8).

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat