yoldash.net

Inara Dicecar 43 Pertanyaan soal Laporan Dugaan Perzinaan Virgoun

Inara Rusli diperiksa selama 2,5 jam oleh penyidik terkait laporan terhadap suaminya, Virgoun soal dugaan perzinaan.
Inara Rusli dan suaminya, Virgoun. (Tangkapan layar instagram @virgoun_)

Jakarta, Indonesia --

Inara Rusli diperiksa selama 2,5 jam oleh penyidik terkait laporan terhadap suaminya, Virgoun soal dugaan perzinaan. Dalam pemeriksaan itu, Inara dicecar 43 pertanyaan oleh penyidik.

"Ada sekitar 43 pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan laporan saudara Inara kemarin," kata pengacara Inara, Andy Mulia Siregar di Polda Metro Jaya, Jumat (12/5).

Andy tak membeberkan secara detail terkait puluhan pertanyaan yang diajukan kepada kliennya itu. Ia hanya menyebut pertanyaan itu seputar dugaan perzinaan yang dilakukan oleh Virgoun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas kronologinya ditanyain secara detail. Alhamdulillah dia tegar bisa menjawab pertanyaan yang disampaikan penyidik," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Andy menyebut dalam pemeriksaan itu turut disinggung soal upaya damai antara Inara dengan Virgoun. Namun, kata Andy, sampai saat ini pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Soal damai sudah disampaikan juga tadi, apa sebetulnya keinginan dari pelaporan Inara ini, salah satunya memberikan efek jera. Kita lihat dulu proses hukumnya, ini kan masih berjalan," tutur Andy.

"Sebenarnya kalau saya tangkap itu Inara masih ada keinginan untuk bisa berdamai, ngapain kita ribut-ribut," sambungnya.

Lebih lanjut, Andy menuturkan usai pemeriksaan terhadap Inara, penyidik akan meminta keterangan tiga orang saksi yang diajukan oleh pihaknya.

"Iya (saksi dari pihak Inara), ada sekitar 3 saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa terkait dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (6/5). Inara melaporkan keduanya berdasarkan surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh Virgoun.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinaan.

"Telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, dengan Terlapor atas nama Virgoun Teguh Putra, atas nama A. TEN," ucap Inara.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat