yoldash.net

Bharada E Konsisten Sebut Tak Lihat Aksi Pelecehan Seksual Brigadir J

Berita Acara Pemeriksaan kepada penyidik Timsus Polri, Bharada E konsisten mengaku tidak pernah menyaksikan adanya pelecehan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Bharada E, Burhanuddin (kiri) dan Deolipa Yumara (kanan) mengajukan permohonan perlindungan saksi dan justice colabborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) (CNN Indonesia/Yulia Adiningsih)

Jakarta, Indonesia --

Bharada E, lewat kuasa hukumnya Deolipa Yumara mengaku tidak pernah menyaksikan tindakan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan dirinya berdasarkan keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri. Deolipa mengatakan kliennya konsisten mengaku tidak pernah menyaksikan adanya pelecehan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Betul, dia (Bharada E) tidak tahu. Tidak tahu ada pelecehan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Bharada E itu diketahui sejalan dengan pernyataan Komnas HAM yang meragukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo.

ADVERTISEMENT

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan saksi dalam peristiwa baku tembak ini tidak melihat adanya pelecehan. Dengan demikian, Komnas HAM belum bisa menyimpulkan dugaan tersebut.

"Jadi, saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apa terjadi pelecehan seksual atau tidak," kata Taufan dalam sebuah diskusi daring, Jumat (5/8).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J

Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat