yoldash.net

Polisi Periksa 10 Saksi yang Ketahui Pelanggaran Prosedur Ferdy Sambo

Polisi mengungkap telah memeriksa 10 orang saksi terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, Indonesia --

Polisi mengungkap telah memeriksa 10 orang saksi terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam menangani penembakan Brigadir J.

"Dari hasil pemeriksaan Pengawas Pemeriksaan Khusus (Waspriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus) terkait menyangkut masalah tersebut, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi," ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Sabtu (6/8) malam.

Dedi menyebut 10 orang saksi tersebut mengarahkan pada pelanggaran yang dilakukan Ferdy dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," sambungnya.

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan, pihak kepolisian menempatkan Ferdy Sambo di tempat khusus malam hari ini.

ADVERTISEMENT

"Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri," jelasnya.

Dedi pun menegaskan bahwa Irsus dan Timsus menangani dua hal yang berbeda. Menurutnya, Irsus menangani pelanggaran terkait kode etik. Sementara Timsus menangani pembuktian kejadian penembakan tersebut.

Sejauh ini, Poolri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dedi juga membantah adanya penahanan dan penangkapan kepada suami Putri tersebut.

"Dalam konteks pemeriksaan, belum tersangka. Tidak benar ada itu (ada penahanan dan penangkapan)," tegasnya.

(cfd/isn)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat