yoldash.net

Komnas HAM Rampung Periksa 10 Ponsel Kasus Brigadir J, Tersisa 5 HP

Komnas HAM akan lanjut memeriksa lima ponsel di kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (9/8).
Komisioner pengkajian dan penelitian komnas HAM, M.Choirul Anam. (CNN Indonesiaa/ Bisma Septalisma)

Jakarta, Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa lima telepon selular (HP) di kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini Selasa (9/8).

Diketahui, Komnas HAM telah mengumpulkan 15 HP terkait kasus ini. Sebanyak 10 HP di antaranya telah dilakukan pemeriksaan.

"Besok [hari ini] juga masih ada pemeriksaan untuk siber, kan kemarin pak Beka mengumumkan dari 15 HP masih ada 5 HP yang belum diberikan keterangan karena masih proses dan itu akan diselenggarakan besok," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Senin (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Choirul, hari ini Komnas HAM juga akan menyandingkan seluruh keterangan yang telah dikumpulkan untuk didalami lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Tim hari ini memang meletakkan semua bahannya biar agak lebih tajam gitu ya, itu bersandingan dari keterangan satu ke keterangan yang lain dan sebagainya. Jadi melihat apakah ada kesesuaian ataukah ketidaksesuaian," tuturnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan telah memeriksa 10 ponsel terkait dengan pengusutan kasus penembakan Brigadir J.

"Sampai sejauh ini, tim siber sudah mengumpulkan 15 HP, dan kemudian 10 (HP) sudah diperiksa, lima sedang dianalisa atau diproses," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).

Dari pemeriksaan itu, kata dia, Komnas HAM mendapatkan foto, dokumen, kontak, akun, hingga percakapan digital. Selain itu, Komnas HAM, juga ditunjukkan sejumlah dokumen administrasi penyelidikan oleh tim Polri.

"Sebagai penutup proses permintaan keterangan, Komnas HAM mendapatkan raw material, bahan-bahan dasar soal percakapan dan lainnya, yang itu akan kami analisa lebih lanjut," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sementara, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat ini juga ditempatkan di lokasi khusus di Mako Brimob selama 30 hari ke depan.

Sambo dibawa ke Mako Brimob lantaran diduga telah melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo dianggap tidak profesional dalam menangani TKP di rumah dinasnya tersebut.

(dis/ugo)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat