ICC Rilis Surat Perintah Tangkap Kepala Militer dan Eks Menteri Rusia
![ICC Rilis Surat Perintah Tangkap Kepala Militer dan Eks Menteri Rusia Kepala Angkatan Bersenjata dan Menhan Rusia dianggap berperan besar dalam invasi Rusia atas Ukraina.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2023/01/13/vladimir-putin-dan-valery-gerasimov_169.jpeg?w=650&q=90)
Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan kepala Angkatan Bersenjata Rusia Valery Gerasimov dan mantan Menteri Pertahanan Sergei Shoigu.
ICC mengeluarkan surat perintah ini pada Selasa (25/6). Gerasimov dan Shoigu dianggap berperan besar dalam invasi Rusia atas Ukraina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang,Sergei Kuzhugetovich Shoigu danValery Vasilyevich Gerasimov, dalam konteks situasi di Ukraina atas dugaan kejahatan internasional yang dilakukan setidaknya dari 10 Oktober 2022 hingga setidaknya 9 Maret 2023," demikian rilis resmi ICC.
Salah satu kejahatan yang dimaksud adalah serangan rudal Rusia ke infrastruktur listrik Ukraina, termasuk pembangkit listrik dan gardu induk.
ADVERTISEMENT
ICC juga menuding kedua orang itu bertanggung jawab atas serangan yang menyebabkan kerugian berlebih dan melakukan tindakan tak manusiawi.
"[Mereka] dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar atau luka serius di tubuh atau kesehatan mental atau fisik, sehingga membawa tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan atau tindakan tidak manusiawi lain," lanjut ICC.
ICC memandang pasukan Rusia seharusnya menghormati hukum internasional dengan tak menyerang objek atau warga sipil di Ukraina.
Surat perintah penangkapan ini muncul setahun setelah ICC merilis perintah yang sama untuk Presiden Rusia Vladimir Putin dan Komisaris Hak untuk Anak di Kremlin Maria Lvova-Belova.
Putin dan Belova dituduh melakukan kejahatan perang dengan memindahkan secara paksa anak-anak Ukraina.
Secara teori, siapa pun dengan surat perintah penangkapan dilarang bepergian ke negara anggota ICC karena akan ditangkap.
ICC memiliki 124 negara anggota yang harus mematuhi peraturan perintah pengadilan ini.
(isa/dna)Terkini Lainnya
-
Truk BBM Terbakar di Tol Ngawi, Petugas Belum Berani Mendekat
-
Pj Gubernur Jabar Bakal Bentuk Satgas Berantas Judi Online
-
Truk BBM Terbakar di Tol Ngawi-Kertosono Dipicu Kecelakaan Tunggal
-
FOTO: Tajikistan Larang Hijab Demi Lestarikan Budaya-Baju Nasional
-
Israel Bantai 10 Anggota Keluarga Pemimpin Hamas Haniyeh di Gaza
-
Fakta-fakta Jelang Debat Perdana Duel Capres AS Trump vs Biden
-
Inovasi Teknologi Kunci Kebangkitan Tuna Indonesia di Pasar Global
-
Resesi Argentina Harus Jadi Alarm RI Hati-hati Kelola APBN
-
Tuna Indonesia Mendunia, KKP Tingkatkan Daya Saing dan Nilai Tambah
-
Chile vs Argentina: Messi Dibayangi Mimpi Buruk 8 Tahun Silam
-
VIDEO: Reiner Spankuch Jadi Sukarelawan Tertua di Euro 2024
-
Andritany Sebut Pemain Indonesia Tak Gentar Regulasi 8 Asing
-
NASA Temukan Batu Berwarna Pertama di Mars
-
Cegah Monopoli Google, RI Siapkan Regulasi Baru Demi Ekonomi Digital
-
Samsung Resmi Kolab Bareng BRI, Galaxy S24 Jadi Terjangkau?
-
Honda HR-V Kembali Memimpin Pasar Compact SUV Mei 2024
-
Honda Bakal Suntik Mati Super Cub 50 cc Tahun Depan
-
Punya Duit di Bawah 300 Juta Dapat Mobil Listrik Apa?
-
VIDEO: Aksi Travis Kelce Tampil di Konser Taylor Swift di London
-
Jennifer Lopez Bahagia Liburan ke Eropa Tanpa Ben Affleck
-
Sinopsis 2 Fast 2 Furious, Bioskop Trans TV 25 Juni 2024
-
Bagaimana Hukumnya Tinggal Seatap dengan Ipar Menurut Islam?
-
Dokter Sebut 0,5 - 7,5 Persen Anak Indonesia Alami Alergi Susu Sapi
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso