yoldash.net

Jaksa ICC Incar Netanyahu, Bagaimana Tahap Pengajuan Penangkapan?

Kepala Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan mendorong surat penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu hingga pimpinan kelompok militan Hamas.
Jaksa ICC Karim Khan dorong ICC rilis surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas. (AFP/DIMITAR DILKOFF)

Daftar Isi
  • 1. Pemeriksaan awal
  • 2. Tahap investigasi
  • 3. Pra-peradilan
Jakarta, Indonesia --

Kepala Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) Karim Khan mendorong surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu hingga pimpinan kelompok militan Hamas.

Upaya Khan berisi poin-poin yang membahas mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan hukum internasional. Khan juga menyebut telah mendapatkan beberapa bukti kejahatan yang dilakukan terduga tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai melihat pernyataan Khan, kedua pihak berusaha untuk menyangkal hal tersebut.

Namun, surat penangkapan kedua pihak yang terlibat belum secara resmi dirilis oleh ICC dan harus menjalani beberapa tahap lainnya.

ADVERTISEMENT

Berikut tahap-tahap pengajuan surat penangkapan ICC terhadap kedua pihak terduga tersangka.

ICC mempunyai kewenangan untuk menetapkan tersangka yang sudah terbukti menyalahi aturan hukum internasional.

Melansir dari situs resmi ICC, terdapat beberapa tahapan untuk mengajukan sebuah gugatan kasus pidana di Mahkamah Internasional.

1. Pemeriksaan awal

Pemeriksaan awal ditentukan oleh keputusan Kantor Kejaksaan yang menilai seberapa kuat bukti yang dilampirkan penuntut.

Kantor Jaksa juga mengukur dampak dari pemeriksaan penyelidikan terhadap kepentingan dan keadilan korban.

Jika persyaratan tidak memenuhi syarat atau tidak masuk dalam lingkup ICC, penuntut tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut.

2. Tahap investigasi

Setelah penuntut mendapatkan berbagai bukti dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku, Jaksa berhak untuk mendorong hakim ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Namun, hakim ICC belum bisa memutuskan langsung. Sehingga perlu dilakukan peninjauan lebih dalam terhadap bukti-bukti dan gugatan terduga tersangka.

Surat pengajuan penangkapan terhadap pemimpin Israel dan Hamas masih dalam tahap ini, sebelum bisa diputuskan untuk lanjut ke sidang pra peradilan.

3. Pra-peradilan

Dalam tahap ini, tiga hakim pra peradilan akan mengonfirmasi lebih lanjut soal identitas tersangka dan bukti-bukti terlampir.

Seorang Jaksa, pembela, dan kuasa hukum korban berhak untuk menjelaskan rangkaian gugatan dan berkaitan dengan bukti yang ada. Jika hakim pra peradilan melihat sudah ada cukup bukti, maka kasus tersebut layak untuk dilanjutkan ke tahap pengadilan.

Pada proses ini hakim pra peradilan berhak mengeluarkan surat penangkapan kepada tersangka untuk hadir dalam sidang tersebut.

Ini mengapa, keterlibatan tersangka menjadi poin penting dalam proses ini. Sebab, peninjauan dan sidang pra peradilan tidak dapat dimulai jika tersangka tidak hadir dalam tahap ini.

Hingga saat ini, permohonan itu bakal diajukan ke pra peradilan Ruang 1 Mahkamah Pidana Internasional terkait situasi Palestina. Khan mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat permohonan dia.

"Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel, dan Yoav Gallant Menteri Pertahanan Israel bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan wilayah negara Palestina [di Jalur Gaza," kata Khan dalam pernyataan resmi di situs ICC.

Tak hanya untuk pejabat Israel, Khan juga mengajukan permohonan agar ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Komandan Hamas Yahya Sinwar, Ketua Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh, dan Panglima sayap militer Brigade Al Qassam Diab Ibrahim Al Masri.

Jika surat tersebut dikeluarkan maka akan sangat membatasi pilihan perjalanan terdakwa. ICC pun memiliki 124 negara anggota yang wajib mematuhi perintah mahkamah internasional ini.

(val/bac)


[Gambas:Video CNN]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat