yoldash.net

Perkosa Anak 600 Kali, Pria Malaysia Dipenjara 12 Ribu Tahun

Seorang pria asal Negeri Jiran bisa dipenjara hingga 12 ribu tahun jika terbukti bersalah memperkosa putrinya yang berusia 15 tahun, lebih dari 600 kali.
Seorang pria Malaysia yang dituding memperkosa putrinya hingga 600 kali, bisa dipenjara hingga 12 ribu tahun. (Thinkstock/kati1313)

Jakarta, Indonesia -- Pria Malaysia yang didakwa dengan tuduhan memerkosa anak perempuannya lebih dari 600 kali, disebut bisa dipenjara hingga 12 ribu tahun, jika terbukti bersalah.

Mengutip AFP, pengadilan Malaysia harus menghabiskan waktu dua hari membaca seluruh dakwaan berjumlah 626 kasus, yang dijatuhkan pada seorang duda berusia 36 tahun.

Mereka baru selesai membaca seluruh dakwaan itu pada Kamis (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan itu, 599 diantaranya adalah tuduhan sodomi terhadap putrinya yang berusia 15 tahun. Tuduhan lainnya adalah inses, pemerkosaan dan kekerasan seksual.

Saat seluruh dakwaan itu dibacakan di pengadilan, tersangka yang mengenakan kaus abu-abu dan celana biru itu tampak tenang. Usai hakim membacakan dakwaannya, dia menyatakan tidak bersalah dan kini kasus tersebut akan dilanjutkan di persidangan.

ADVERTISEMENT

“Jika bersalah dia bisa dihukum 12 ribu tahun penjara,” ujar Aimi Syazwani, wakil jaksa penuntut umum wilayah Putrajaya.


Untuk setiap dakwaan sodomi, tersangka bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara, ditambah hukum cambuk. Selain itu, untuk dakwaan perkosaan, dia juga bisa mendapat hukuman 20 tahun penjara. Begitu juga dengan 30 dakwaan kekerasan seksual, yang masing-masing bisa diganjar hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hakim Yong Zarida Sazali menolak penetapan jaminan pada tersangka, atas kekhawatiran tersangka kabur atau mengintimidasi saksi.

Pengadilan sengaja tidak memberikan identitas tersangka pada media untuk melindungi korban.

Adapun tersangka yang berprofesi sebagai agen penjual produk investasi, ditangkap pada 26 Juli setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dialami gadis 15 tahun itu diduga terjadi antara Januari hingga Juli tahun ini, saat gadis itu tinggal bersama ayahnya.

Malaysia, di sisi lain, baru saja merilis pengadilan khusus untuk kejahatan seksual pada anak, Juni lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat