yoldash.net

Malaysia Segera Hapus Hukuman Mati bagi Penyelundup Narkotik

Kabinet Malaysia secara mutlak menyepakati penghapusan hukuman mati bagi penyelundup narkotik. Keputusan itu diperkirakan akan turut disetujui oleh parlemen.
Ilustrasi hukuman mati. (Thinkstock/OSTILL)

Jakarta, Indonesia -- Seorang menteri mengatakan kabinet Malaysia secara mutlak telah sepakat untuk menghapus hukuman mati bagi penyelundup narkotik. Namun, keputusan itu masih harus disetujui kembali oleh parlemen.

Azalina Othman, menteri di departemen perdana menteri Malaysia, mengatakan kabinet sepakat mengamandemen Akta Narkoba 1952 yang diwariskan dari era kolonial, Senin (7/8). Dengan demikian, pengadilan mempunyai pilihan selain hukuman mati dalam menjatuhkan putusan.

Di Malaysia, hukuman mati wajib dijatuhkan pada pelaku sejumlah kejahatan, termasuk pembunuhan dan pengedaran narkotik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 651 warga Malaysia telah dijatuhi hukuman mati sejak 1992. Kata Azalina, sebagian besar dari mereka terkait dengan kasus narkotik.

Pada Maret, kelompok pemerhati HAM Amnesty International menempatkan Malaysia di urutan ke-10 dalam hal penerapan hukuman mati, di antara 23 negara yang menyelenggarakan eksekusi tahun lalu.

"Walau pengumuman perubahan pada hukuman mati wajib pada penyelundup narkotik ini adalah langkah yang baik, langkah awal menuju penghapusan total tetap harus dipertimbangkan," kata Shamini Darshni Kaliemuthu, direktur eksekutif Amnesty International Malaysia, dalam pernyataan yang dikutip Reuters.
Belum jelas kapan amandemen hukum itu akan diajukan ke parlemen. Namun, langkah itu diperkirakan akan disetujui. (aal/aal)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat