DKJ Batal Gelar Bulan Film Nasional Usai Terganjal Izin Kineforum TIM
Komite Film Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) mengungkapkan mereka membatalkan gelaran tahunan Bulan Film Nasional (BFN) 2023 yang mestinya digelar 25 Maret - 2 April 2023, setelah terganjal izin pemakaian ruang putar Kineforum Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta.
Dalam siaran pers yang diterima Indonesia.com pada Kamis (30/3) malam, Komite Film DKJ yang beranggotakan Ekky Imanjaya, Agni Ariatama, Hikmat Darmawan, dan Shuri Mariasih Gietty Tambunan, menyoroti ruwetnya pengelolaan TIM usai dipugar dan kini dikelola oleh Jakpro.
"Hal ini sungguh memprihatinkan dan merupakan gunung es dari masalah tatakelola TIM yang bisa berdampak pada ekosistem kesenian lebih luas yang terpaut dengan pusat kesenian Jakarta ini," tulis DKJ dalam pernyataannya tertanggal 30 Maret 2023.
DKJ menjabarkan, penyelenggara acara yakni Kineforum sudah mengajukan permohonan penggunaan ruang putar Kineforum, lokasi yang bertahun-tahun digunakan untuk acara BFN, sejak Februari 2023.
Pengajuan yang termasuk dalam Jadwal Kegiatan dan Kerangka Acuan Kerja selama 2023 tersebut diajukan DKJ kepada Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (UP PKJ TIM).
Namun ketika Kineforum-DKJ sudah memberikan pengumuman soal agenda Bulan Film Nasional pada awal Maret 2023, mereka justru baru mendapatkan informasi bahwa pihak UP PKJ TIM masih berkoordinasi dengan pihak Jakpro.
Jakpro berdasarkan Pergub DKI Jakarta 63/2019 dan Pergub DKI Jakarta 16/2022 adalah pengelola kawasan TIM, termasuk perihal parkir, penggunaan ruang, hingga iklan dan kegiatan komersil lainnya di TIM selama 28 tahun semenjak diteken Gubernur DKI saat itu, Anies Baswedan.
Namun pembaruan informasi tak kunjung didapat baik dari UP PKJ TIM dan Jakpro soal izin pemakaian ruang putar Kineforum, sementara pihak penyelenggara sudah berkoordinasi dengan para pemilik 15-20 film yang akan ditayangkan dalam acara BFN 2023.
Hingga pada 16 Maret 2023, penyelenggara mendapatkan informasi bahwa Pergub mengenai subsidi dari Pemprov DKI untuk kegiatan seni budaya di TIM belum dikeluarkan, padahal sudah digodok sejak 2022.
"Komite Film DKJ memandang bahwa sejauh ini, Pergub Subsidi kegiatan seni budaya antara lain bisa menaungi skema subsidi atau berbagai bentuk fasilitasi lainnya untuk penggunaan ruang-ruang seni di TIM sebagaimana seharusnya menjadi lebih optimal," kata DKJ.
Karena ketiadaan aturan tersebut, Jakpro pun hanya bisa memberikan tiga opsi kepada Kineforum-DKJ soal ruang, yakni sewa, pembagian keuntungan, dan surat rekomendasi dinas untuk subsidi.
Namun hal ini pun dinilai tak menjadi solusi. Lantaran segala kegiatan DKJ sifatnya adalah non-profit dan tidak diperbolehkan menarik keuntungan, baik dari penjualan tiket atau apapun, karena merupakan bagian program yang diajukan dibiayai anggaran APBD.
Lanjut ke sebelah...
Imbauan DKJ untuk Penjabat Gubernur DKI Heru Budi
BACA HALAMAN BERIKUTNYATerkini Lainnya
Imbauan DKJ untuk Penjabat Gubernur DKI Heru Budi
FOTO: Deretan Al-Qur'an Unik di Indonesia
Bahasa Indonesia Kini Diajarkan di Universitas Harvard
FOTO: Karapan Sapi, Merawat Tradisi Kebanggaan Orang Madura
FOTO: Ribuan 'Smurf' Birukan Prancis Demi Rekor Baru Dunia
Anies Sebut Kenaikan Tarif Sewa Taman Ismail Marzuki Tak Masuk Akal
Geger Butet "Dibungkam" Bicara Politik di Pentas Teater
Polisi Jelaskan Rentetan Perizinan dan Pengamanan Pentas Teater Butet
Penyelenggara Teater Buka Suara soal Surat Perizinan Pentas Butet