yoldash.net

Seungri Akui Ada Praktik Ilegal di Klub Miliknya

Melalui beberapa kali pemeriksaan, Seungri mengakui bahwa ia melakukan praktik ilegal di klub miliknya, Monkey Museum.
Seungri mengakui melakukan cara ilegal di klub miliknya, Monkey Museum. (Jaky Mtz/Wikipedia)

Jakarta, Indonesia -- KBS News melaporkan bahwa pada akhirnya, saat diperiksa untuk keempat kalinya, Seungri mantan personel BIGBANG mengakui bahwa dirinya mengetahui tentang operasi ilegal yang terjadi di Monkey Museum.

Pada 21 Maret lalu, Divisi Detektif Khusus Provinsial Kepolisian metropolitan Seoul mendakwa Seungri atas tuduhan melanggar Undang Undang Sanitasi Makanan. Ia dipanggil secara pribadi untuk ditanya terkait operasi ilegal di Monkey Museum, yang didirikan Seungri bersama mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk pada 2016 silam.

Dilansir dari Soompi, Monkey Museum dibuka pertama kali sebagai restoran umum, bukannya bar. Menurut Pasal 21 dalam Keputusan Penegakan Hukum Sanitasi Makanan, yang disebut dengan 'restoran umum' adalah 'bisnis memasak dan menjual makanan, di mana minum disertai dengan makanan diperbolehkan'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, artian dari 'bar' adalah 'bisnis memasak dan menjual terutama minuman beralkohol, di mana pekerja yang terlibat dalam hiburan dapat dipekerjakan atau fasilitas hiburan dapat didirikan dan pelanggan dapat bernyanyi atau menari'. Dari sana, lahirlah bahwa Monkey Museum didaftarkan sebagai restoran umum agar pajak yang dibayarkan lebih rendah.


Di awal pekan, program berita SBS melaporkan dugaan praktik bisnis ilegal yang dilakukan di Monkey Museum. Dalam obrolan grup yang menghebohkan itu, diketahui pula adanya perbincangan yang menunjukkan bahwa Seungri sebenarnya sadar jika pendaftaran yang dilakukannya ilegal.

ADVERTISEMENT

Namun dikatakan pula dalam grup tersebut jika mereka bisa menyuap polisi untuk antisipasi. Polisi kini menyelidiki untuk menentukan bila ada bukti koneksi dengan pejabat tinggi kepolisian bisa memungkinkan klub untuk melakukan hal itu.

Sebelumnya, KBS melaporkan bahwa selama proses interogasi, Seungri telah menyebutkan ia mengetahui bahwa mendaftarkan klub sebagai 'restoran umum' dapat menjadi masalah hukum.

Menurut Seungri, ketika Monkey Museum dibuka, mereka mengikuti contoh yang diberikan klub-klub lain yang juga melakukan hal serupa, yaitu mendaftar sebagai jenis bisnis lain seperti 'restoran umum' atau 'studio fotografi'.


Polisi berpendapat, Seungri dan Yoo In Suk mempunyai praktik bisnis yang tak sesuai peraturan, misalnya memasang panggung terpisah sebagai tempat pengunjung menari di Monkey Museum.

Setelah adanya laporan dari para pelaku bisnis di sekitar Monkey Museum sejak 2016, Kantor Polisi Seoul Gangnam telah menahan orang yang bertanggung jawab atas tuduhan pelanggaran Undang Undang Sanitasi Makanan di Monkey Museum. Klub tersebut diharuskan membayar denda US$35,420 atau Rp500 juta.

Saat ini, penyidikan atas kasus yang membelit Seungri masih terus berlangsung.

[Gambas:Video CNN] (rea/rea)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat