yoldash.net

Singapura Akan Atur Jumlah Kucing Peliharaan dan Wajib Pakai Microchip

Singapura akan memberlakukan aturan yang mengatur jumlah maksimal kucing peliharaan di apartemen dan rumah, serta wajib pakai microchip.
Singapura akan memberlakukan aturan yang mengatur jumlah maksimal kucing peliharaan di apartemen dan rumah, serta wajib pakai microchip. (iStock/Evrymmnt)

Jakarta, Indonesia --

Pemerintah Singapura bakal memberlakukan aturan baru terkait kepemilikan kucing. Salah satu poinnya adalah setiap flat hanya boleh memelihara dua kucing, sedangkan warga dengan rumah pribadi boleh memiliki paling banyak tiga kucing.

Tak hanya itu, pemilik juga harus mendaftarkan kucing tersebut secara resmi dan memasang microchip pada semua kucing mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Singapura menyatakan aturan tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan kucing, serta upaya mengurangi jumlah pembiakan kucing ilegal. Aturan itu akan berlaku per September 2024

Direktur Kelompok Layanan Hewan dan Kedokteran Hewan (AVS) Jessica Kwok meyakini aturan baru itu dapat menyingkirkan peternak kucing yang ilegal.

ADVERTISEMENT

"Jika mereka pemilik kucing, maka kucing tersebut harus dipelihara di dalam rumah dan jika mereka bukan pemilik (melainkan breeder), maka kucing itu akan disterilkan melalui program trap-neuter-release," kata Kwok dilansir The Straits Times, Selasa (18/6).

Pendiri Klinik Hewan & Burung Kenneth Tong membenarkan peternak kucing di halaman belakang rumah mereka sering kali tidak memiliki izin. Mereka juga cenderung tidak mematuhi standar pembiakan atau kesejahteraan hewan.

[Gambas:Video CNN]



Tong menyebut para peternak rumahan itu kerap membuat induk kucing untuk birahi dan menghasilkan anak baru. Tujuan mereka semata-mata hanya untuk mendapatkan hasil penjualan kucing.

"Mereka sering kali tidak diberikan istirahat dan pemulihan yang cukup setelah melahirkan," jelas Tong.

Tong pun menyatakan dokter hewan harus melaporkan dugaan peternak tidak berizin kepada pihak berwenang, atau Masyarakat untuk Pencegahan Kekejaman terhadap Hewan (SPCA) dan Masyarakat Penelitian dan Pendidikan Kepedulian Hewan (Acres).

Mereka menekankan kekhawatiran lain dari pembiakan tanpa izin adalah perkawinan sedarah dan kurangnya perawatan terhadap feses termasuk vaksinasi hewan.

"Peternak ilegal tidak memiliki program pembiakan dan seleksi yang baik untuk mencegah perkawinan sedarah," jelas Tong.

Pun sebagai gambaran perbedaan harga, anak kucing hingga anak anjing dari peternak rumahan dibanderol SGD200 hingga SGD2.500 di Telegram.

Harga tersebut jauh lebih murah bila dibandingkan peternak legal yang membanderol harga hewan piaraan mulai SGD800 hingga SGD9.000.

"Karena mereka tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang pembiakan yang aman. Dalam banyak kasus, sifat resesif diturunkan, sehingga mengakibatkan kelainan bentuk atau masalah kesehatan," imbuhnya.

(khr/chri)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat