yoldash.net

Zulhas Buka Suara soal Tuduhan Labil Menerbitkan Aturan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengubah aturan impor karena memicu penumpukan kontainer di pelabuhan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengubah aturan impor karena memicu penumpukan kontainer di pelabuhan. ( CNN Indonesia/ Sakti Darma).

Jakarta, Indonesia --

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyalahkan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam labil aturan barang impor.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu diprotes Komisi VI DPR RI soal Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Ini merupakan revisi ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Labil pemerintah mengatur barang impor menimbulkan sejumlah masalah. Salah satunya adalah ratusan kontainer berisi barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permendag 36 jadi Permendag 7 (Tahun 2024), tapi kenyataannya pak, begitu itu permendag jadi, Bea Cukai bilang 'Kami gak punya waktu periksa satu-satu'. Saya bilang, 'Kalau gak terlarang, keluarkan saja'," tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

ADVERTISEMENT

"Ini dari PMI, kan gak ada barang terlarang, ya sudah. 'Oh gak bisa pak, harus diperiksa satu-satu'. Nah, itu contoh bisa kerja sama atau tidak. Kalau diperiksa satu-satu pak, ya numpuklah, gak bisa keluar itu barang. Ngamuk PMI," imbuh Zulhas.

Karena mendapat desakan dari PMI yang barangnya tertahan, Mendag Zulhas akhirnya mengubah lagi aturan barang impor tersebut. Perubahan ini tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024, kemudian teranyar menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Pria yang juga ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan dirinya harus membela Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut.

"Jadi, permendag itu sarana impor ekspor, ada di tempat saya (Kemendag). Tapi ini sebetulnya bukan urusan saya, ini urusan Bea Cukai dengan PMI, bukan urusan kita," tegas Zulhas.

"Tapi karena ekspor impor rumahnya ada di situ (Kemendag). Jadi, ubah (Permendag Nomor 36 Tahun 2023) 36 jadi (Permendag Nomor 7 Tahun 2024). Urusan Kemendag bukan? Enggak, itu urusan PMI bersama Bea Cukai," sambungnya.

Kemendag mencatat sempat ada ratusan kontainer barang milik pekerja migran yang tertahan pada akhir 2023 lalu. Barang milik PMI ini tertahan di Semarang hingga Surabaya.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat