Pengusaha Kalsel Dipenjara Gegara Tak Lapor SPT
Pengusaha asal Kalimantan Selatan (Kalsel) dipidana hukuman penjara karena dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.
Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tersangka berinisial AA melalui CV BA pada tahun pajak 2012 melakukan penjualan batu bara kepada PT B.
Namun atas penjualan tersebut, CV BA tidak melaporkan, tidak menghitung, dan tidak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang seharusnya terutang.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp467.654.195.
Perbuatan tersangka AA melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pengadilan Negeri Banjarbaru menjatuhi hukuman berupa pidana penjara selama enam bulan dan denda sejumlah dua kali Rp467.654.194, yaitu total sejumlah Rp935.308.390.
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan usai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka akan diganti pidana penjara selama enam bulan.
"Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalselteng dalam menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan, selain itu juga untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," tutur Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, mengutip CNBC Indonesia.
Terkini Lainnya
-
Sederet Dampak Erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara
-
Tuntutan Aksi Hari Buruh 1 Mei: Tolak Upah Murah, Cabut UU Cipta Kerja
-
Rute Long March Demo May Day di Jakarta
-
Univesitas Columbia Ancam Keluarkan Mahasiswa Pedemo Pro Palestina
-
Saudi Ajak Jemaah Haji-Umrah Kunjungi Situs Suci Jejak Nabi Muhammad
-
VIDEO: Dua Kapal Tiongkok Semprot Kapal Filipina di Laut China Selatan
-
Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell dan BP per 1 Mei 202
-
YLKI Harap Pencabutan 17 Bandara Internasional Tekan Tiket Pesawat
-
Shell dan BP Naikkan Harga BBM per Mei 2024
-
Link Live Streaming Thomas Uber Cup: Indonesia Lawan India dan Jepang
-
7 Fakta Menarik Maarten Paes, Pemain Naturalisasi Termutakhir
-
Dewangga Yakin Indonesia Hajar Irak Meski Tanpa Rizky Ridho
-
BSSN Ungkap Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
-
Selamat Datang Mei, Bulan Penyambutan Kemarau dan Kepergian El Nino
-
Bos BMKG Beber Pantauan Status Muka Air Laut Imbas Gunung Ruang Erupsi
-
FOTO: Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024
-
Omoda E5 Turun Harga
-
Mundur ke Juni, BYD Minta Maaf Waktu Pengiriman Mobil Mulur
-
William Ungkap Kondisi Kesehatan Terbaru Kate Middleton
-
Profil Ryohei Suzuki, Aktor Populer Jepang Pemeran Utama City Hunter
-
Jazz Gunung Gelar Golo Mori Jazz 2024 pada 16 November
-
Taliban Tergiur Cuan Pariwisata, Undang Turis Asing ke Afghanistan
-
Kebiasaan Ini Bikin Panjang Umur, Turunkan Risiko Kematian 39 Persen
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso