UU DKJ Atur Pembentukan Kawasan Aglomerasi, Apa Itu?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Bab IX UU tersebut mengatur soal kawasan aglomerasi. Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa kawasan aglomerasi dibentuk untuk mensinkronisasi pembangunan Jakarta dengan daerah sekitar.
"Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi," bunyi pasal dalam beleid tersebut.
Lantas apa itu kawasan aglomerasi?
Berdasarkan Bab I UU DJK, kawasan aglomerasi diartikan sebagai kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Kawasan aglomerasi mencakup 10 daerah, yakni Daerah Khusus Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur.
Sinkronisasi pembangunan di antara kawasan aglomerasi tersebut nantinya akan mencakup sejumlah aspek. Mulai dari transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, hingga penataan ruang.
Kemudian, di Pasal 55 disebutkan kawasan aglomerasi akan berada di bawah kendali atau koordinasi dewan aglomerasi. Dewan tersebut akan bertugas memantau, mengkoordinasi, memonitoring, pelaksanaan program di kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur.
"Dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi," demikian bunyi Pasal 55 ayat (1).
Dewan aglomerasi akan ditunjuk oleh presiden. Mereka akan terdiri dari ketua dan anggota.
Terkini Lainnya
-
PDIP Usulkan 3 Nama Dampingi Khofifah di Pilgub Jatim 2024
-
Getaran Gempa di Kabupaten Bandung Rusak Masjid hingga Rumah Warga
-
Cak Imin Beber Proses Usai Edy Rahmayadi Daftar Bacagub Sumut dari PKB
-
Kolombia Akan Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
AS: Kami Tak Akan Dukung Operasi Militer Israel ke Rafah
-
Singapore Airlines Beri Rp64 Juta Imbas Kursi Otomatis Tak Berfungsi
-
BPJS Ketenagakerjaan & Perumnas Sinergi Penuhi Kebutuhan Rumah Pekerja
-
Harga Tiket Kereta Api Go Show Naik Per Hari Ini
-
Said Iqbal Sebut Upah Ideal Buruh di Jakarta Rp 7 Juta
-
Hasil Liga Champions: Mbappe Tak Berkutik, Dortmund Hajar PSG
-
Ronaldo Cetak Gol Indah, Al Nassr ke Final Piala Raja Arab Saudi
-
Menpora Dito: Arab Saudi Dukung Indonesia Bidding Piala Dunia U-20
-
BSSN Ungkap Modus Bobol Rekening Lewat WhatsApp, Cek Cara Cegahnya
-
FOTO: Ancaman Bau dari Ribuan Makhluk Biru di Pantai Barcelona
-
Daftar Negara yang Lebih Dulu 'Dijajah' Starlink Sebelum Indonesia
-
Neta Buka Pesanan Mobil Listrik Baru V-II Rp200 Jutaan
-
FOTO: Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024
-
Omoda E5 Turun Harga
-
Sinopsis Terminator 3, Bioskop Trans TV 1 Mei 2024
-
7 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Tayang Mei 2024
-
INTIP: 7 Idol Kpop Comeback Mei 2024
-
FOTO: Melihat Restorasi Jam Lawas di Jatinegara
-
Ngamuk di Pesawat, Penumpang United Airlines Didenda Rp320 Juta
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso