Kemenhub Bersuara soal KPPU Panggil Garuda Cs soal Kartel Tiket
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal pemanggilan yang dilakukan KPPU terhadap 7 maskapai; termasuk Garuda Indonesia terkait permainan harga tiket pesawat.
"Kami sudah kooperatif dengan KPPU. Data yang diminta juga sudah diberikan," kata Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati usai Penutupan Posko Angkutan Lebaran 2024 di Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
"Kami menghormati prosesnya dan sekarang tinggal seperti apa KPPU memproses. Kami akan mengikuti," tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adita menegaskan Kemenhub sudah memberikan data yang dibutuhkan untuk menyelesaikan investigasi kartel tiket pesawat tersebut. Ia menyebut data ini dikumpulkan dari hasil inspeksi atau pemeriksaan yang sudah dilakukan Kemenhub.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPPU memanggil 7 maskapai penerbangan terkait harga tiket pesawat jelang lebaran. Mereka yang dipanggil adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
"Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut," ucap Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi, Jumat (15/3).
Enam maskapai memenuhi panggilan tersebut. Mereka yang memenuhi panggilan dan menyampaikan dokumen yang diminta KPPU, yaitu PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, dan PT NAM Air.
PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi hadir memenuhi panggilan, tetapi belum menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU.
Sedangkan PT Batik Air Indonesia tidak hadir memenuhi panggilan dan tak menyampaikan dokumen yang diminta KPPU.
"Para maskapai harus mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Mereka harus menunjukkan sikap kooperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, serta informasi dan dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan putusan," jelas Anggota KPPU Gopprera Panggabean via keterangan resmi, Jumat (5/4).
Terkini Lainnya
-
Cak Imin soal Pilgub Sumut: Antara Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi
-
Kades di Sidoarjo Diduga Larang Umat Kristen Ibadah di Rumah Doa GPdI
-
Nawawi Akui Kasus Firli Bahuri Jadi Citra Buruk Buat KPK
-
Israel Legalkan 5 Pos Yahudi Tepi Barat sampai Lebanon Darurat Perang
-
Astronot Stasiun ISS Berlindung usai Satelit Rusia Meledak di Orbit
-
Mobil Tabrak Kerumunan Pejalan Kaki di Korsel, 9 Orang Tewas
-
IHSG Diprediksi Unjuk Gigi Hari Ini
-
Kunjungan Wisatawan Asing Naik Jadi 1,14 Juta Orang pada Mei 2024
-
Pemkab Morowali & PT IMIP Ajak Warga Desa Labota Sadar Pilah Sampah
-
Drama Penalti Ronaldo: Pemain Paling Banyak Buang Peluang di Euro 2024
-
Cristiano Ronaldo: Ini Adalah Euro Terakhir Saya
-
Deschamps Ogah Pusing Prancis Menang Karena Gol Bunuh Diri
-
Arkeolog Malaysia Temukan Patung Buddha Lebih Tua dari Borobudur
-
Makassar Bakal Pasang Starlink di 10 Titik, Cek Lokasinya
-
Rumor Terbaru iPhone 16, Baterai Lebih Tahan Lama
-
VinFast Luncurkan VF 5, Perluas Jajaran Mobil Listrik di Indonesia
-
Tips Berkendara di Perumahan Agar Tak Bahayakan Anak Kecil
-
Vinfast VF 5 Dibanderol Rp242 Juta dengan Skema Sewa Baterai
-
Keluarga Konfirmasi Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardahana Putus
-
Mengenal Frodo, Si Kucing Pendiam di A Quiet Place: Day One
-
Kevin Costner Cerita Terpaksa Syuting Hidden Figures Pakai Morfin
-
Dokter Ingatkan Risiko Penis Patah Usai Bercinta, Ini Gejalanya
-
Diet Tiongkok Diklaim Turunkan BB 10 Kg dalam Seminggu, Kok Bisa?
-
Ci(n)ta Rasa William Wongso