yoldash.net

Meta Ogah Bayar Konten Berita yang Diunggah Sukarela di Facebook Dkk

Perusahaan induk Facebook, Meta Platforms (META) menolak membayar konten berita yang diunggah secara sukarela di platform mereka.
Perusahaan induk Facebook, Meta Platforms (META) menolak membayar konten berita yang diunggah secara sukarela di platform mereka. Ilustrasi. (REUTERS/DADO RUVIC).

Jakarta, Indonesia --

Perusahaan induk Facebook, Meta Platforms (META) menolak membayar konten berita yang diunggah secara sukarela di platform mereka.

Penolakan ini sejalan dengan undang-undang yang baru saja disahkan di Indonesia.

Berdasarkan Reuters, Selasa (27/2), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan ini menandatangani undang-undang yang mewajibkan platform digital membayar media yang menyediakan konten kepada mereka. Ini akan mulai berlaku dalam enam bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melalui beberapa putaran konsultasi dengan pemerintah, kami memahami bahwa Meta tidak akan diharuskan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit ke platform kami," kata Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara Rafael Frankel.

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa platform digital dan penerbit berita harus menjalin kemitraan yang dapat berbentuk lisensi berbayar, pembagian pendapatan, atau pembagian data.

Namun, masih banyak yang belum jelas mengenai bagaimana perjanjian baru ini akan berfungsi dalam praktiknya.

Pemerintah di seluruh dunia memang telah menyusun kebijakan digital karena kekhawatiran ketidakseimbangan kekuatan antara platform digital dan penerbit berita serta konten lainnya.

Australia mulai menerapkan kebijakan pembayaran iklan media berita yang mulai berlaku pada Maret 2021.

Meta dan Google (GOOGL.O), membuka tab baru, telah menandatangani kesepakatan dengan outlet media yang memberikan kompensasi kepada mereka atas konten yang menghasilkan klik dan dana iklan.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat